Peserta BPJS Kesehatan Tidak Perlu Lagi Cetak Kartu BPJS, Cukup Dengan KTP
BPJS Kesehatan selalu berupaya meningkatkan mutu pelayanannya agar akses pelayanan oleh peserta menjadi lebih mudah. Salah satunya adalah dengan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor identitas kepesertaan yang dapat dipergunakan peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tempat peserta terdaftar. Dengan menggunakan KTP, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu BPJS.
Sebenarnya selama ini BPJS Kesehatan sudah menggunakan NIK sebagai data kepesertaan. Nomor kartu BPJS (Kartu Indonesia Sehat) terintegrasi dengan NIK saat peserta mendaftar menjadi peserta JKN-KIS. Selama ini NIK hanya digunakan untuk akses administrasi kepesertaan, namun sekarang NIK sudah digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan.
Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka teorinya peserta tidak perlu lagi mencetak fisik kartu BPJS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak berobat dengan BPJS cukup menyebutkan NIK atau menunjukkan e-KTP kepada petugas pendaftaran di fasilitas kesehatan.
Sebelumnya perlu kita ketahui, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN-KIS yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Peserta BPJS Tidak Perlu Cetak Kartu, Cukup Dengan NIK
Poster BPJS Kesehatan: NIK sebagai pengganti kartu JKN-KIS |
Dasar hukum yang melandasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Identidas Peserta Program JKN-KIS:
1. UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Pasal 13 huruf (a) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta;
- Pasal 1 angka 12 Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang berisifat unit atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
- Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik; Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
- Pasal 8 ayat (4) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untu semua program jaminan sosial.
Manfaat NIK sebagai identitas Peserta Program JKN-KIS:
- Mudah: Peserta cukup membawa satu jenis Kartu Sebagai Identitas Peserta Pogram JKN-KIS, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Cepat: Peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tempat peserta terdaftar. Bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu identitas Anak/Kartu Keluarga.
- Pasti: Data peserta terintegrasi dengan Sistem di BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.
Posting Komentar untuk "Peserta BPJS Kesehatan Tidak Perlu Lagi Cetak Kartu BPJS, Cukup Dengan KTP "