Peserta BPJS Kesehatan Tidak Perlu Lagi Cetak Kartu BPJS, Cukup dengan KTP
BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanannya, agar peserta semakin mudah dalam mengakses layanan kesehatan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor identitas kepesertaan. Dengan sistem ini, peserta bisa menggunakan NIK mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar, tanpa perlu lagi mencetak kartu BPJS.
Sebenarnya, BPJS Kesehatan sudah lama menggunakan NIK sebagai data kepesertaan. Nomor BPJS (Kartu Indonesia Sehat) peserta sudah terintegrasi dengan NIK sejak pendaftaran JKN-KIS. Namun, sebelumnya NIK hanya digunakan untuk urusan administrasi kepesertaan. Kini, NIK juga bisa digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Dengan diterapkannya NIK sebagai identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta tidak lagi perlu mencetak fisik kartu BPJS. Cukup dengan menyebutkan NIK atau menunjukkan e-KTP saat hendak berobat, peserta sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN-KIS, yang memberikan asuransi kesehatan dengan prinsip gotong royong dan nirlaba. Dana yang terkumpul dari program ini sepenuhnya digunakan untuk pengembangan program, dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Peserta BPJS Tidak Perlu Cetak Kartu, Cukup Dengan NIK
Poster BPJS Kesehatan: NIK sebagai pengganti kartu JKN-KIS |
Dasar Hukum yang Melandasi Penggunaan NIK sebagai Identitas Peserta Program JKN-KIS:
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 13 huruf (a): Dalam melaksanakan tugasnya, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.UU No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 1 angka 12: Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unit, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Pasal 64: NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, dan pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan NIK.Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 8 ayat (4): Nomor identitas peserta adalah nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
Manfaat NIK sebagai Identitas Peserta Program JKN-KIS:
- Mudah: Peserta cukup membawa satu jenis kartu, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai identitas peserta program JKN-KIS.
- Cepat: Peserta cukup menyebutkan nomor NIK yang tertera di KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar. Bagi peserta yang belum berusia 17 tahun, dapat menggunakan Kartu Identitas Anak atau Kartu Keluarga.
- Pasti: Data peserta terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, sehingga peserta pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.
- Alternatif Pengganti Kartu BPJS/KIS: NIK atau KTP kini dapat digunakan sebagai pengganti kartu BPJS atau KIS, sehingga lebih mudah, cepat, dan pasti dalam mengakses layanan program JKN-KIS.
Praktek di Lapangan:
Meski peraturan tentang penggunaan NIK sebagai pengganti kartu BPJS/KIS sudah diberlakukan, kami tetap menyarankan untuk mencetak kartu BPJS/KIS. Hal ini dikarenakan beberapa fasilitas kesehatan, baik faskes pertama maupun rumah sakit rujukan, masih meminta fisik kartu BPJS/KIS. Sebagai antisipasi, disarankan untuk tetap mencetak kartu BPJS/KIS karena administrasi di faskes atau rumah sakit masih sering meminta fisik kartu atau fotokopinya.
Posting Komentar untuk "Peserta BPJS Kesehatan Tidak Perlu Lagi Cetak Kartu BPJS, Cukup dengan KTP "