Sakit Gagal Ginjal Harus Cuci Darah Setiap 2 Minggu Itu Ditanggung BPJS? (JKN-KIS)


Sakit gagal ginjal dan harus cuci darah setiap dua minggu itu ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak? Jawabannya tentu saja cuci darah pada pasien gagal ginjal kronis dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Pasien penyakit gagal ginjal mendapatkan pelayanan cuci darah menggunakan BPJS. Oleh karena itu, mari kita bahasa tentang cuci darah dengan menggunakan kartu KIS dari JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Sebelumnya perlu anda ketahui bahwa sebenarnya yang menanggung adalah program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong untuk menolong sesama. BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program JKN. Karena masyarakan lebih mengenal BPJS daripada JKN, jadi di sini kita menggunakan kata "ditanggung BPJS".

Tentunya program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan ini sangat berguna bagi penyandang gagal ginjal kronis yang terbentur biaya untuk melakukan cuci darah di tahun 2022. Berikut ulasan selengkapnya yang patut untuk anda simak.

Kenapa Penderita Gagal Ginjal Membutuhkan Cuci Darah?


Seorang pasien biasanya membutuhkan cuci darah ketika bahan atau limbah dalam tubuh sangat tinggi sehingga dapat mempengaruhi kesehatan tubuh jika dibiarkan meningkat. Dokter akan menguji dan mengukur beberapa kadar kimia dalam darah untuk membantu seseorang jika mereka perlu menjalani cuci darah.

Ada dua kadar utama dalam pengukuran kadar kimia dalam darah, yaitu kadar kreatinin (creatinine level) dan nitrogen urea darah (blood urea nitrogen); Jika ada peningkatan terhadap kedua level ini, ini menunjukkan bahwa ginjal seseorang tidak memiliki kemampuan untuk membersihkan produk limbah dalam tubuhnya sendiri.

Saat ginjal sudah tidak mampu membuang cairan ataupun sampah hasil sisa metabolisme yang keluar dari tubuh, maka cuci darah pun perlu kamu lakukan. Biasanya hal ini juga terjadi ketika bagian ginjal yang berfungsi hanya tinggal 10 sampai 15% saja yang sering kali kita dengar sebagai gagal ginjal.

Penderita gagal ginjal akan merasakan lelah, mual, muntah hingga pembengkakan pada beberapa bagian tubuh dan dengan kondisi ini artinya kadar racun dalam darah naik sehingga harus segera keluarkan dari tubuh yakni dengan metode hemodialisis atau cuci darah.

Baca Juga: Berobat Diabetes Mellitus Dengan BPJS, Prosedur dan Apa Saja Yang Ditanggung

Cuci Darah atau Hemodialisis Ditanggung BPJS Kesehatan


Dialisis adalah suatu proses pembuangan racun, air dan pelarut berlebih dari darah menggunakan mesin khusus yang menggantikan peran ginjal manusia yang sudah tidak dapat berfungsi secara normal. Dialisis diperlukan ketika ginjal tidak lagi dapat berfungsi dengan baik dan tingkat kerusakan ginjal telah mencapai 85-90%.

Secara umum, sekitar 30-40% penderita diabetes dengan penyakit ginjal akan mengalami gagal ginjal. Biasanya diperlukan waktu 10 hingga 20 tahun sejak diabetes dimulai. Tapi, masa gagal ginjal bisa dikatakan singkat jika sudah terlambat untuk melakukan konfirmasi tentang diabetes. Oleh karena itu, pemeriksaan rutin penting dilakukan untuk mendeteksi diabetes sedini mungkin dan melakukan tindakan pencegahan sebaik mungkin.

Proses dialisis normal dilakukan untuk membuang sisa metabolisme dan kelebihan cairan agar tidak menumpuk di dalam tubuh dan menjaga tubuh dalam keadaan seimbang. Dialisis dapat dilakukan baik di rumah sakit pemerintah atau swasta, pusat perawatan dialisis dan di rumah.

Sebagian penderita gagal ginjal terkadang harus mengurungkan niatnya untuk mendatangi rumah sakit agar bisa melakukan cuci darah. Hal itu karena biaya cuci darah tak bisa kita katakan murah. Padahal perawatan ini merupakan prosedur wajib bagi mereka yang ginjalnya sudah rusak agar kualitas hidup mereka tetap baik.

Untuk biaya cuci darah umumnya berkisar Rp. 1.000.0000 pertindakan dan itupun tergantung rumah sakit dan peralatan yang digunakan. Kalau dihitung lebih rinci, cuci darah atau hemodialisis dapat dihitung 1 juta x 8 kali per bulan. Sangat besar, bukan? Namun kini, penderita gagal ginjal tak perlu terbebani karena biaya cuci darah yang mahal karena dapat diatasi dengan memanfaatkan fasilitas JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS kesehatan.

JKN dari BPJS Kesehatan sangat membantu sekali terhadap pasien gagal ginjal kronis karena dapat menanggung biaya cuci darah atau hemodialisis selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku. Semua biaya pengobatan penyakit gagal ginjal kronis dapat dicover BPJS termasuk periksa laboratorium dan obat-obatan bulanannya.

Prosedur Cuci Darah Dengan Layanan BPJS Kesehatan


Sudah banyak pasien gagal ginjal yang terbantu dengan mengikuti program JKN yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik dengan prinsip gotong royong dari BPJS Kesehatan ini.

Karena dengan hanya membayar premi tiap bulannya yang relatif murah, peserta tak perlu lagi khawatir dengan biaya cuci darah karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Bahkan penyakit ginjal selalu masuk dalam lima besar penyakit yang bikin BPJS Kesehatan "tekor" sejak awal diselenggarakannya JKN pada tahun 2014.

Adapun prosedur untuk bisa melakukan cuci darah dengan tanggungan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
  • Pasien gagal ginjal mendatangi faskes 1 atau puskesmas untuk mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit yang ingin anda tuju dan memiliki mesin hemodialisis untuk cuci darah.
  • Setelah mendapatkan surat rujukan, kunjungi rumah sakit yang menjadi rujukan dan lakukan pendaftaran pada loket BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.
  • Selanjutnya pasien gagal ginjal kronis akan mendapatkan jadwal hari dan waktu untuk melakukan cuci darah. Usahakan datang beberapa jam lebih awal karena akan ada pengurusan administrasi kembali.
  • Apabila surat rujukan akan segera berakhir. Anda harus memperpanjang surat rujukan 3 hari sebelum masa berlaku surat rujukan BPJS berakhir agar cuci darah atau HD tetap lancar.
Itulah ulasan mengenai cuci darah hemodialisa dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Sakit Gagal Ginjal Harus Cuci Darah Setiap 2 Minggu Itu Ditanggung BPJS? (JKN-KIS)"