Sakit Gagal Ginjal Harus Cuci Darah Setiap 2 Minggu Itu Ditanggung BPJS? (JKN-KIS)
Apakah Cuci Darah untuk Pasien Gagal Ginjal Ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Bagi penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah setiap dua minggu, pertanyaan umum yang muncul adalah apakah prosedur ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jawabannya adalah ya, cuci darah untuk pasien gagal ginjal kronis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan menggunakan kartu KIS dari JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, pasien bisa mendapatkan pelayanan cuci darah.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa yang menanggung biaya ini adalah program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), sebuah asuransi kesehatan yang memberikan layanan rawat jalan dan rawat inap dengan prinsip gotong royong untuk saling membantu. Masyarakat lebih familiar dengan istilah BPJS, sehingga sering kali kita menyebutnya dengan "ditanggung BPJS."
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat membantu penyandang gagal ginjal kronis yang kesulitan membayar biaya cuci darah, terutama di tahun 2022. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut yang perlu Anda ketahui.
Kenapa Penderita Gagal Ginjal Membutuhkan Cuci Darah?
Cuci darah diperlukan ketika tubuh sudah tidak mampu membuang limbah atau bahan berbahaya lainnya akibat kerusakan fungsi ginjal. Beberapa kadar kimia dalam darah, seperti kreatinin dan nitrogen urea darah, biasanya diukur untuk menentukan apakah seseorang membutuhkan cuci darah. Kenaikan kadar kedua zat ini menandakan bahwa ginjal sudah tidak dapat lagi menyaring produk limbah dari tubuh.
Cuci darah atau hemodialisis menjadi pilihan ketika fungsi ginjal sudah menurun hingga hanya tinggal 10-15%. Pada kondisi ini, pasien akan mengalami gejala seperti kelelahan, mual, muntah, dan pembengkakan pada beberapa bagian tubuh. Semua ini menunjukkan bahwa kadar racun dalam darah sudah meningkat, sehingga perlu segera dikeluarkan melalui hemodialisis.
Cuci Darah atau Hemodialisis Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Dialisis adalah proses untuk mengeluarkan racun, air, dan pelarut berlebih dari darah menggunakan mesin khusus yang berfungsi menggantikan peran ginjal yang sudah rusak. Proses ini diperlukan ketika ginjal tidak bisa berfungsi lagi secara optimal, yakni saat kerusakan ginjal telah mencapai 85-90%.
Penderita diabetes yang juga mengalami kerusakan ginjal memiliki risiko tinggi untuk mengalami gagal ginjal. Umumnya, proses ini berlangsung 10-20 tahun setelah diabetes muncul, tetapi kegagalan ginjal bisa terjadi lebih cepat jika diabetes tidak terdeteksi lebih awal. Oleh karena itu, pemeriksaan rutin penting dilakukan untuk mencegah kerusakan ginjal sejak dini.
Proses dialisis bertujuan untuk membuang sisa metabolisme dan kelebihan cairan agar tubuh tetap seimbang. Hemodialisis bisa dilakukan di rumah sakit pemerintah atau swasta, di pusat perawatan dialisis, atau bahkan di rumah jika memungkinkan.
Namun, biaya cuci darah sering menjadi kendala bagi sebagian pasien. Setiap tindakan cuci darah bisa memakan biaya sekitar Rp 1.000.000 per sesi, yang bisa meningkat jika dihitung per bulan. Misalnya, jika dilakukan 8 kali dalam sebulan, total biaya bisa mencapai Rp 8.000.000. Meskipun biaya cuci darah terbilang besar, pasien gagal ginjal kini dapat memanfaatkannya dengan memanfaatkan fasilitas JKN dari BPJS Kesehatan.
JKN dari BPJS Kesehatan Membantu Biaya Cuci Darah
JKN dari BPJS Kesehatan sangat membantu pasien gagal ginjal kronis dengan menanggung biaya cuci darah selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku. Semua biaya pengobatan penyakit gagal ginjal kronis, termasuk pemeriksaan laboratorium dan obat-obatan bulanan, akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur Cuci Darah dengan Layanan BPJS Kesehatan
Banyak pasien gagal ginjal yang terbantu berkat program JKN ini, yang menawarkan asuransi kesehatan rawat jalan dan rawat inap dengan biaya relatif murah. Meskipun penyakit ginjal termasuk dalam lima besar penyakit yang paling banyak menyebabkan defisit bagi BPJS Kesehatan sejak program JKN dimulai pada 2014, BPJS Kesehatan tetap menyediakan layanan ini dengan prinsip gotong royong.
Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti untuk melakukan cuci darah dengan layanan BPJS Kesehatan:
Kunjungi Faskes 1 atau Puskesmas
Pasien gagal ginjal pertama-tama harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) atau puskesmas untuk mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas cuci darah (hemodialisis).Pendaftaran di Rumah Sakit Rujukan
Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien harus mendaftar di loket BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi tujuan. Setelah mendaftar, pasien akan mendapatkan jadwal cuci darah.Jadwal dan Administrasi
Pastikan untuk datang beberapa jam lebih awal di rumah sakit karena akan ada pengurusan administrasi kembali. Sesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan untuk cuci darah.Perpanjang Surat Rujukan
Jika surat rujukan hampir berakhir, pastikan untuk memperpanjangnya 3 hari sebelum masa berlaku surat rujukan berakhir agar proses cuci darah berjalan lancar.
Demikian ulasan mengenai prosedur cuci darah atau hemodialisis dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kesimpulan
Cuci darah untuk pasien gagal ginjal kronis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui program JKN, yang membantu meringankan beban biaya pengobatan. Prosedur cuci darah ini penting bagi pasien dengan kerusakan ginjal berat, dan BPJS Kesehatan akan menanggung biaya selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan adanya program ini, pasien tidak perlu khawatir tentang biaya cuci darah yang mahal, karena BPJS Kesehatan akan menanggungnya, termasuk pemeriksaan laboratorium dan obat-obatan yang diperlukan.
Posting Komentar untuk "Sakit Gagal Ginjal Harus Cuci Darah Setiap 2 Minggu Itu Ditanggung BPJS? (JKN-KIS)"