Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh rakyat Indonesia. Selain memberikan pelayanan pengobatan dan rawat inap, BPJS Kesehatan juga menyediakan dukungan berupa alat kesehatan tertentu. Dukungan ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas hidup peserta yang membutuhkan bantuan alat kesehatan untuk mendukung aktivitas sehari-hari atau menjalani pengobatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, jenis alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur secara rinci. Ketentuan ini mencakup alat kesehatan yang digunakan untuk membantu fungsi tubuh, memberikan kenyamanan pasien, atau menunjang pemulihan kesehatan secara optimal. Namun, manfaat alat kesehatan tersebut hanya dapat diakses oleh peserta aktif BPJS Kesehatan, dengan prosedur klaim yang sesuai.
Penting bagi masyarakat untuk memahami jenis alat kesehatan yang ditanggung, syarat-syarat pengajuan, serta batas subsidi yang diberikan. Hal ini dapat mengurangi kebingungan dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan kesehatan peserta dapat terpenuhi.
Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kacamata
BPJS Kesehatan menanggung pembelian kacamata untuk peserta yang memiliki kebutuhan medis, seperti gangguan penglihatan (minimal 0,5 dioptri). Subsidi yang diberikan bervariasi berdasarkan kelas kepesertaan:
- Kelas I: Rp330.000
- Kelas II: Rp220.000
- Kelas III: Rp165.000
Kacamata dapat diklaim setiap dua tahun sekali.
2. Alat Bantu Dengar
Untuk peserta dengan gangguan pendengaran, BPJS Kesehatan menyediakan subsidi maksimal Rp1.000.000. Alat bantu dengar ini dapat diklaim setiap lima tahun sekali, dengan syarat rekomendasi dokter spesialis THT.
3. Protesa Alat Gerak (Kaki dan Tangan Palsu)
Peserta yang membutuhkan alat gerak buatan seperti kaki atau tangan palsu dapat mengajukan subsidi hingga Rp2.750.000. Klaim alat ini hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sekali dengan indikasi medis tertentu.
4. Protesa Gigi
BPJS Kesehatan juga menanggung pemasangan gigi palsu dengan subsidi maksimal Rp1.100.000 untuk pemasangan protesa gigi penuh. Prosedur ini dapat diakses setiap dua tahun sekali dengan syarat rujukan dari dokter gigi.
5. Korset Tulang Belakang
Bagi pasien yang mengalami gangguan tulang belakang, seperti skoliosis atau cedera akibat trauma, BPJS menyediakan subsidi sebesar Rp385.000 untuk korset tulang belakang. Klaim ini berlaku setiap dua tahun sekali dengan rekomendasi dokter ortopedi.
6. Collar Neck
Collar neck atau penyangga leher ditanggung dengan subsidi maksimal Rp165.000. Alat ini biasanya digunakan untuk pasien dengan cedera leher akibat kecelakaan atau gangguan tulang leher lainnya. Klaim dapat dilakukan setiap lima tahun sekali.
7. Kruk (Tongkat Penyangga)
Kruk atau alat bantu berjalan disediakan dengan subsidi Rp385.000. Alat ini penting untuk pasien dengan gangguan mobilitas, seperti pascaoperasi atau cedera. Subsidi diberikan setiap lima tahun sekali.
Prosedur Klaim Alat Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan
Untuk mengklaim alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta harus mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar dalam jaringan BPJS.
2. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
Jika diperlukan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk pemeriksaan lebih mendalam.
3. Dapatkan Resep atau Surat Rekomendasi
Dokter spesialis akan memberikan resep atau surat rekomendasi untuk alat kesehatan sesuai indikasi medis pasien.
4. Pengajuan Klaim di Fasilitas Kesehatan Rekanan
Peserta dapat mengajukan klaim di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas ini akan memproses klaim berdasarkan subsidi yang telah ditentukan.
Ketentuan Tambahan
- Peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS aktif sebelum mengajukan klaim.
- Alat kesehatan yang diklaim hanya dapat digunakan oleh peserta terdaftar.
- Pengajuan klaim di luar indikasi medis atau tidak sesuai prosedur tidak akan disetujui.
Manfaat Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dukungan BPJS Kesehatan untuk alat kesehatan memiliki dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup peserta. Dengan adanya subsidi ini, peserta dapat mengurangi beban finansial yang timbul dari kebutuhan alat kesehatan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Alat kesehatan seperti protesa, kacamata, atau alat bantu dengar tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga membantu peserta menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mandiri.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, termasuk dalam hal penyediaan alat kesehatan. Peserta perlu memahami prosedur dan ketentuan klaim untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal. Melalui dukungan alat kesehatan, BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada pengobatan penyakit, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja
- Kemudahan Konsultasi Dokter Secara Online Melalui Mobile JKN
- Cara Mudah Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Ke Dokter Gigi
- Kontrol Kehamilan dan Persalinan dengan BPJS Kesehatan, Ini Alurnya
- Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Kelas Standar BPJS Kesehatan
Posting Komentar untuk "Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023"