Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
Denda rawat inap adalah sejumlah denda yang harus dibayar kepada pihak BPJS Kesehatan karena peserta menjalani rawat inap di rumah sakit pada saat kepesertaan berstatus masuk masa denda rawat inap tingkat lanjut (RITL).
Saat ini memang tidak ada lagi denda yang harus dibayar apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, namun konsekuensinya kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan langsung diblokir dan kartu dinonaktifkan apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan minimal 1 bulan saja. Selain itu peserta akan langsung masuk ke dalam status masa denda RITL sampai tanggal yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui dan melihat status masa denda RITL, Anda dapat melihatnya pada aplikasi mobile JKN yang bisa Anda download di google playstore. Anda dapat melihatnya di menu info peserta, dan Anda akan melihat tulisan merah di bagian bawah setiap foto peserta.
Anda akan melihat tulisan dengan warna merah yang berbunyi Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai tgl... sampai tgl... Maksudnya adalah Anda sedang ada di masa bisa mendapatkan denda apabila di rentang tanggal tersebut Anda mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Apa penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda bisa masuk ke dalam masa denda rawat inap tingkat lanjut?
Penyebab munculnya status masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut adalah karena Anda terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan minimal 1 bulan saja maka akan langsung menyebabkan kartu BPJS Kesehatan Anda dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat dimanapun baik di faskes 1 maupun di rumah sakit.
Untuk mengaktifkannya kembali sebenarnya cukup mudah, Anda tinggal melunasi seluruh tunggakannya, maka secara otomatis kartu akan aktif kembali dan bisa kembali digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan di manapun.
Namun Anda perlu hati-hati, umumnya ketika kartu yang awalnya nonaktif kemudian diaktifkan kembali, walaupun kartu akan kembali aktif, kepesertaan Anda akan langsung memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari, dihitung mulai dari tanggal kartu Anda aktif kembali setelah Anda melunasi tunggakan.
Itu artinya Anda harus membayar denda apabila Anda mendapat pelayanan rawat inap di rumah sakit sementara kepesertaan Anda berstatus masuk masa denda pelayanan RITL.
Denda tersebut harus dibayarkan oleh peserta sendiri ke pihak BPJS Kesehatan, pada saat pasien dinyatakan sudah bisa pulang dengan membawa berkas dari rumah sakit.
Pihak administrasi pelayanan rawat inap di rumah sakit akan menghitung denda rawat inap untuk anda dan bukti pembayaran dapat digunakan untuk syarat memulangkan pasien BPJS Kesehatan yang dirawat inap.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
Saat ini memang tidak ada lagi denda yang harus dibayar apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, namun konsekuensinya kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan langsung diblokir dan kartu dinonaktifkan apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan minimal 1 bulan saja. Selain itu peserta akan langsung masuk ke dalam status masa denda RITL sampai tanggal yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui dan melihat status masa denda RITL, Anda dapat melihatnya pada aplikasi mobile JKN yang bisa Anda download di google playstore. Anda dapat melihatnya di menu info peserta, dan Anda akan melihat tulisan merah di bagian bawah setiap foto peserta.
Anda akan melihat tulisan dengan warna merah yang berbunyi Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai tgl... sampai tgl... Maksudnya adalah Anda sedang ada di masa bisa mendapatkan denda apabila di rentang tanggal tersebut Anda mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Apa Penyebab Munculnya Masa Denda RITL?
Sebagai peserta BPJS Kesehatan sebaiknya kita mengetahui mengenai status denda rawat inap tingkat lanjut ini, agar kita tidak merasa dirugikan dikemudian hari dan bisa mengantisipasinya.Apa penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda bisa masuk ke dalam masa denda rawat inap tingkat lanjut?
Penyebab munculnya status masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut adalah karena Anda terlambat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Jika Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan minimal 1 bulan saja maka akan langsung menyebabkan kartu BPJS Kesehatan Anda dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat dimanapun baik di faskes 1 maupun di rumah sakit.
Untuk mengaktifkannya kembali sebenarnya cukup mudah, Anda tinggal melunasi seluruh tunggakannya, maka secara otomatis kartu akan aktif kembali dan bisa kembali digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan di manapun.
Namun Anda perlu hati-hati, umumnya ketika kartu yang awalnya nonaktif kemudian diaktifkan kembali, walaupun kartu akan kembali aktif, kepesertaan Anda akan langsung memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari, dihitung mulai dari tanggal kartu Anda aktif kembali setelah Anda melunasi tunggakan.
Itu artinya Anda harus membayar denda apabila Anda mendapat pelayanan rawat inap di rumah sakit sementara kepesertaan Anda berstatus masuk masa denda pelayanan RITL.
Dampak Terkena Denda RITL
Masa denda pelayanan RITL berlaku selama 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali. Dampak denda rawat inap baru akan Anda dapatkan apabila Anda mendapat pelayanan rawat inap pada masa tersebut. Konsekuensinya adalah Anda harus membayar denda sebesar 5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan.Denda tersebut harus dibayarkan oleh peserta sendiri ke pihak BPJS Kesehatan, pada saat pasien dinyatakan sudah bisa pulang dengan membawa berkas dari rumah sakit.
Pihak administrasi pelayanan rawat inap di rumah sakit akan menghitung denda rawat inap untuk anda dan bukti pembayaran dapat digunakan untuk syarat memulangkan pasien BPJS Kesehatan yang dirawat inap.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
Denda RITL dihitung berapa bulan ya, 12 atau 24 bulan kalau sudah menunggak 5 tahunan?
BalasHapusDenda RITL yang dihitung maksimal 12 bulan x 5% x biaya pelayanan sesuai diagnosa.
Hapus