Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
Denda rawat inap adalah sejumlah biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan jika peserta menjalani rawat inap di rumah sakit saat kepesertaannya berstatus dalam masa denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).
Saat ini, BPJS Kesehatan memang tidak lagi memberlakukan denda keterlambatan iuran bulanan. Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung peserta jika terlambat membayar, yakni kartu BPJS Kesehatan akan langsung dinonaktifkan, dan kepesertaan masuk ke masa denda RITL hingga tanggal tertentu.
Cara Mengecek Status Masa Denda RITL
Untuk mengetahui apakah Anda sedang dalam masa denda RITL, Anda bisa memeriksanya melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan dapat diakses dengan mudah.
Setelah masuk ke aplikasi, buka menu Info Peserta. Jika Anda berada dalam masa denda RITL, akan muncul tulisan merah di bagian bawah data peserta yang berbunyi:
"Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai tanggal ... sampai tanggal ..."
Maksud dari informasi ini adalah jika Anda menjalani rawat inap pada rentang tanggal yang tertera, Anda akan dikenai denda tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyebab Munculnya Masa Denda RITL
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami penyebab masa denda RITL agar bisa menghindarinya di kemudian hari.
Penyebab utama denda ini adalah keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan. Jika Anda terlambat membayar iuran minimal satu bulan saja, kartu BPJS Anda akan otomatis dinonaktifkan. Ini berarti Anda tidak bisa menggunakan kartu tersebut untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) maupun rumah sakit.
Untuk mengaktifkan kembali kartu yang sudah dinonaktifkan, Anda hanya perlu melunasi seluruh tunggakan iuran. Setelah pembayaran selesai, kartu akan kembali aktif secara otomatis. Namun, perlu diperhatikan bahwa setelah kartu aktif kembali, Anda akan langsung masuk ke masa denda RITL selama 45 hari.
Apa Konsekuensi Masa Denda RITL?
Masa denda RITL berlaku selama 45 hari sejak kartu BPJS Anda aktif kembali setelah pelunasan tunggakan. Jika Anda membutuhkan rawat inap di rumah sakit selama masa ini, Anda harus membayar denda tambahan.
Denda yang dikenakan dihitung menggunakan rumus berikut:
5% × Jumlah Bulan Menunggak × Biaya Pelayanan Rawat Inap
Misalnya, jika Anda menunggak selama tiga bulan dan biaya rawat inap sebesar Rp10 juta, maka denda yang harus Anda bayar adalah:
5% × 3 × Rp10.000.000 = Rp1.500.000
Denda ini wajib dibayarkan langsung oleh peserta kepada BPJS Kesehatan melalui pihak rumah sakit. Biasanya, pihak administrasi rumah sakit akan menghitung denda tersebut dan memberikan bukti pembayaran yang menjadi salah satu syarat untuk memulangkan pasien.
Tips Menghindari Denda RITL
- Bayar Iuran Tepat Waktu: Pastikan membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal jatuh tempo agar kartu Anda tetap aktif.
- Gunakan Aplikasi Mobile JKN: Aplikasi ini memudahkan Anda untuk memantau status kepesertaan, masa denda, dan riwayat pembayaran.
- Manfaatkan Layanan Otomatis: Anda bisa mengaktifkan fitur autodebet dari rekening bank agar pembayaran iuran tidak terlambat.
Dengan menjaga kedisiplinan dalam membayar iuran, Anda tidak hanya terhindar dari denda RITL, tetapi juga memastikan akses layanan kesehatan Anda tetap lancar kapan pun dibutuhkan.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
Denda RITL dihitung berapa bulan ya, 12 atau 24 bulan kalau sudah menunggak 5 tahunan?
BalasHapusDenda RITL yang dihitung maksimal 12 bulan x 5% x biaya pelayanan sesuai diagnosa.
Hapus