Apakah Operasi LASIK Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
Operasi LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) telah menjadi salah satu solusi populer untuk memperbaiki gangguan refraksi mata, seperti rabun jauh (miopia), rabun dekat (hipermetropia), atau astigmatisme. Prosedur ini menggunakan teknologi laser untuk membentuk ulang kornea sehingga penglihatan menjadi lebih jelas. Meskipun memiliki manfaat yang besar, banyak yang bertanya-tanya apakah operasi LASIK dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jawabannya adalah tidak. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi LASIK karena prosedur ini termasuk dalam kategori tindakan medis elektif atau kosmetik, bukan tindakan yang bersifat mendesak atau menyelamatkan nyawa.
BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan fokus pada pengobatan yang bersifat esensial dan darurat. Karena LASIK sering kali dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup tanpa adanya indikasi medis mendesak, prosedur ini dianggap sebagai pilihan opsional yang harus ditanggung secara pribadi oleh pasien. Namun, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan terhadap berbagai penyakit mata dan gangguan penglihatan yang membutuhkan penanganan medis, terutama yang berpotensi mengancam kesehatan mata atau penglihatan secara serius.
Jika Anda memiliki gangguan penglihatan yang membutuhkan operasi, BPJS Kesehatan menyediakan cakupan untuk jenis operasi mata tertentu. Misalnya, operasi katarak merupakan salah satu tindakan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena katarak dapat menyebabkan kebutaan jika tidak segera diatasi. Selain itu, BPJS juga menanggung pemeriksaan dan pengobatan untuk beberapa penyakit mata lainnya, seperti glaukoma, infeksi mata, atau cedera serius pada mata. Untuk memahami lebih lanjut, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menggunakan fasilitas BPJS untuk pengobatan mata.
Jenis Operasi Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun operasi LASIK tidak ditanggung, BPJS Kesehatan menawarkan perlindungan bagi berbagai jenis operasi mata yang memenuhi kriteria medis tertentu. Berikut adalah beberapa contoh:
1. Operasi Katarak
Operasi katarak merupakan salah satu layanan yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Katarak adalah kondisi di mana lensa mata menjadi keruh, sehingga mengganggu penglihatan. Prosedur ini dianggap penting karena katarak dapat menyebabkan kebutaan jika tidak ditangani. BPJS mencakup biaya operasi, termasuk pemasangan lensa intraokular (IOL) standar.
2. Operasi Glaukoma
Glaukoma adalah penyakit mata yang ditandai dengan peningkatan tekanan di dalam bola mata, yang dapat merusak saraf optik. BPJS Kesehatan menanggung tindakan medis untuk mengurangi tekanan intraokular, baik melalui pengobatan medis maupun pembedahan.
3. Penanganan Cedera Mata
Cedera serius pada mata, seperti trauma akibat kecelakaan, dapat memerlukan operasi untuk memperbaiki kerusakan. BPJS Kesehatan mencakup biaya pengobatan untuk kondisi ini, karena termasuk dalam kategori tindakan darurat.
4. Pembedahan untuk Retinopati Diabetik
Penyakit ini merupakan komplikasi diabetes yang memengaruhi pembuluh darah di retina. Prosedur seperti fotokoagulasi laser atau vitrektomi untuk mengatasi kondisi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Langkah-Langkah Berobat dengan BPJS Kesehatan untuk Operasi Mata
Untuk mendapatkan layanan operasi mata yang ditanggung BPJS Kesehatan, Anda perlu mengikuti alur yang telah ditentukan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I)
Langkah awal adalah mengunjungi faskes pertama yang terdaftar di kartu BPJS Anda, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum. Dokter di faskes I akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi mata Anda. Jika diperlukan tindakan lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Dapatkan Rujukan ke Rumah Sakit Mata
Jika kondisi Anda membutuhkan pemeriksaan atau tindakan lanjutan, dokter di faskes I akan memberikan surat rujukan. Rujukan ini penting karena menjadi dasar untuk mendapatkan layanan di rumah sakit yang memiliki spesialis mata.
3. Kunjungi Rumah Sakit Rujukan
Setelah menerima rujukan, Anda dapat mengunjungi rumah sakit yang ditunjuk. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan, seperti kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan, dan KTP. Di rumah sakit, dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menentukan apakah Anda memerlukan operasi.
4. Prosedur Operasi dan Perawatan
Jika operasi disetujui, Anda akan menjalani persiapan medis sesuai protokol. Seluruh biaya operasi dan perawatan pasca-operasi yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya, tanpa biaya tambahan.
5. Pengobatan Lanjutan atau Kontrol
Setelah operasi, Anda perlu menjalani kontrol rutin untuk memastikan kondisi mata pulih sepenuhnya. Layanan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan sesuai rujukan dan jadwal yang diberikan dokter.
Tips Memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk Pengobatan Mata
1. Pastikan keaktifan BPJS Anda
Sebelum memulai proses berobat, pastikan status kepesertaan BPJS Anda aktif. Pastikan juga Anda telah membayar iuran bulanan tepat waktu.
2. Pahami Prosedur Administrasi
BPJS Kesehatan memiliki prosedur administrasi yang harus dipatuhi, seperti penggunaan rujukan berjenjang. Pastikan Anda memahami alurnya agar proses pengobatan berjalan lancar.
3. Konsultasikan Pilihan Operasi
Jika Anda membutuhkan operasi tertentu, diskusikan dengan dokter apakah tindakan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau perlu dilakukan secara mandiri.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan bagi masyarakat untuk berbagai jenis penyakit mata yang membutuhkan penanganan medis esensial, seperti operasi katarak, glaukoma, dan retinopati diabetik. Namun, operasi LASIK tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan karena sifatnya elektif. Dengan mengikuti alur yang benar, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia secara maksimal. Tetap perhatikan kelengkapan administrasi dan konsultasikan kondisi kesehatan mata Anda secara berkala dengan dokter untuk mendapatkan penanganan terbaik.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Perpres 59 Tahun 2024: Mengubah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar
- Inovasi Digital Program JKN: Kemudahan dan Kecepatan Pelayanan Kesehatan
- Sejarah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Rencana Perubahan ke Kelas Standar
- Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Lewat Ponsel Anda
- Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Posting Komentar untuk "Apakah Operasi LASIK Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya"