Cara Menambah Anggota Keluarga Menjadi Peserta BPJS PBI
Jenis kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan terdiri dari 3 kategori yaitu, peserta BPJS Mandiri, BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) dan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Peserta BPJS PBI merupakan golongan masyarakat yang masuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait, dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS PBI sendiri terdapat 2 kategori yaitu yang dibiayai negara melalui APBN atau disebut dengan PBI-APBN yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan atas rekomendasi dari Kementerian Sosial dan lembaga terkait, dan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau disebut dengan PBI-APBD yang didaftarkan oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota biasanya melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diintergrasikan dengan Program JKN-KIS.
Peserta BPJS PBI adalah jenis kepesertaan khusus untuk warga miskin dan kurang mampu dimana iuran bulanannnya dibayarkan oleh pemerintah, peserta hanya memiliki hak kamar rawat yaitu kelas III BPJS Kesehatan.
Untuk menjadi peserta BPJS PBI umumnya warga akan ditunjuk langsung oleh pemerintah berdasarkan data dari dinas sosial dan warga miskin dan kurang mampu akan mendapatkan kartu KIS yang didistribusikan langsung melalui desa atau kelurahan setempat. Namun jika Anda termasuk warga miskin dan kurang mampu yang belum menjadi peserta PBI dan ingin menjadi peserta BPJS PBI, maka anda bisa melakukan pengajuan ke dinas sosial secara langsung untuk dimasukan menjadi kandidat peserta BPJS PBI.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga Menjadi Peserta PBI?
Ada pertanyaan terkait kepesertaan PBI yang sering ditanyakan, yakni apakah jika peserta BPJS PBI yang telah menikah dan memiliki KK baru serta memiliki anak, apakah suami/istri dan juga anaknya bisa ikut didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI?Untuk peserta yang memiliki Istri/Suami dan Anak, jika pasangannya merupakan peserta mandiri, maka harus ikut pasangannya menjadi peserta mandiri, sementara jika pasangannya dan juga anaknya belum menjadi peserta bisa mengikutsertakan Anak dan pasangannya menjadi peserta PBI, dengan cara peserta harus lapor ke dinas sosial setempat dengan membawa persayaratan yang diperlukan.
Cara mendaftarkan suami/istri, menjadi peserta BPJS PBI yaitu:
1. Siapkan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga.
2. Datang ke Ketua RT/RW minta surat pengantar untuk pindah BPJS mandiri ke BPJS PBI.
3. Peserta melapor ke kelurahan atau balai desa untuk mengisi formulir, siapkan materai 1 lembar, dan melengkapi berkas lainnya.
4. Datang ke Dinas Sosial untuk menyerahkan formulir dan berkas lainnya untuk diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.
5. Tunggu sekitar tiga bulan, BPJS PBI atau KIS PBI dari pemerintah daerah sudah aktif.
Jika data Anda sesuai dengan kriteria penerima bantuan iuran dan di tempat Anda masih terdapat quota penerima bantuan iuran dan juga anggarannya tersedia, maka anda bisa menjadi peserta BPJS PBI.
Cara menambahkan anggota keluarga menjai peserta BPJS PBI atau KIS PBI di setiap daerah mungkin dapat berbeda, karena setiap daerah memiliki program yang berbeda, jadi mungkin berbeda juga caranya.
Cara mendaftarkan anak baru lahir menjadi peserta BPJS PBI yaitu:
Jika BPJS milik ibunya BPJS PBI APBD, maka silahkan datang langsung ke kantor BPJS terdekat untuk mendaftarkan anak baru lahir. Untuk BPJS PBI APBN bisa didaftarkan melalui layanan Pandawa atau Mobile JKN.
Demikian informasi mengenai cara menambah anggota keluarga menjadi peserta PBI JK, semoga membantu.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
- Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali??
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
Ibu nya terdaftar pbi apbd, anak nya umur 2 bulan dari lahir, apakah bisa daftar pbi apbd juga?
BalasHapusCaranya bagaimana?
Silahkan daftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, bawa BPJS ibunya, KK & KTP dan surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/bidan. Bayi harus sudah dimasukkan ke KK dan dibuatkan akta kelahiran. Jika sudah lewat dari 3 bulan, bisa mencoba mengajukan diri ke Dinas sosial setempat, ke kelurahan atau balai desa dahulu untuk melengkapi persyaratannya. Masalah nantinya anak bisa dapat BPJS seperti milik ibunya atau tidak itu tergantung ketersediaan anggaran dan kuota PBI di daerah Anda.
Hapus