Cara Menambah Anggota Keluarga Menjadi Peserta BPJS PBI

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu fitur utama program ini adalah adanya berbagai jenis kepesertaan yang dapat disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi peserta. Mulai dari peserta mandiri hingga penerima bantuan iuran, sistem ini memastikan bahwa akses kesehatan tidak hanya terbatas pada mereka yang mampu membayar iuran secara rutin. Namun, di antara berbagai jenis kepesertaan tersebut, BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi salah satu kategori yang paling penting karena menyasar masyarakat miskin dan tidak mampu.

BPJS PBI dirancang untuk memastikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan yang memadai tanpa harus terbebani dengan biaya iuran. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, penting untuk memahami mekanisme pendaftaran dan bagaimana menambahkan anggota keluarga agar semua dapat terlindungi dengan layanan kesehatan yang layak. Berikut adalah informasi lebih lengkap mengenai jenis kepesertaan ini dan langkah-langkah pendaftarannya.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI adalah jenis kepesertaan khusus untuk masyarakat miskin dan kurang mampu. Iuran bulanan peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, dan peserta memiliki hak layanan kesehatan di kelas III BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS PBI terdiri dari dua kategori:

  1. PBI-APBN: Peserta yang iurannya dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN. Pendaftaran dilakukan oleh Kementerian Kesehatan atas rekomendasi Kementerian Sosial dan lembaga terkait.
  2. PBI-APBD: Peserta yang iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD, biasanya terintegrasi dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan dikelola oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Cara Menjadi Peserta BPJS PBI

Umumnya, peserta BPJS PBI ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data dari Dinas Sosial. Masyarakat yang memenuhi kriteria akan mendapatkan kartu KIS yang didistribusikan melalui desa atau kelurahan setempat.

Namun, jika Anda termasuk dalam golongan masyarakat miskin dan kurang mampu tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, Anda dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke BPJS PBI

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dan ingin mendaftarkan suami/istri atau anak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen

    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
    • Dokumen pendukung lainnya yang diminta Dinas Sosial.
  2. Minta Surat Pengantar dari RT/RW

    • Mintalah surat pengantar untuk pengajuan atau perubahan status BPJS Mandiri ke BPJS PBI.
  3. Lapor ke Kelurahan atau Desa

    • Bawa dokumen lengkap, termasuk surat pengantar dari RT/RW.
    • Isi formulir yang disediakan, serta siapkan materai jika diperlukan.
  4. Datangi Dinas Sosial

    • Serahkan formulir dan dokumen ke Dinas Sosial setempat untuk diusulkan menjadi peserta BPJS PBI.
  5. Proses Persetujuan

    • Tunggu proses verifikasi. Biasanya, kartu BPJS PBI akan aktif dalam waktu sekitar tiga bulan, bergantung pada ketersediaan kuota dan anggaran di daerah Anda.

Catatan Penting

Proses pendaftaran anggota keluarga ke BPJS PBI dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan lokal dan program yang dijalankan. Oleh karena itu, pastikan untuk menghubungi Dinas Sosial setempat untuk informasi lebih detail.

Cara Mendaftarkan Anak Baru Lahir ke BPJS PBI

Jika ibu bayi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS PBI APBD, Anda dapat langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan anak baru lahir.

Sementara itu, jika ibu peserta BPJS PBI APBN, proses pendaftaran anak dapat dilakukan melalui layanan Mobile JKN atau Pandawa (WhatsApp).

Dengan memahami jenis kepesertaan dan prosedur BPJS PBI ini, Anda dapat memastikan akses layanan kesehatan untuk keluarga tetap terjamin. Semoga informasi ini membantu!

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

4 komentar untuk "Cara Menambah Anggota Keluarga Menjadi Peserta BPJS PBI"

  1. Ibu nya terdaftar pbi apbd, anak nya umur 2 bulan dari lahir, apakah bisa daftar pbi apbd juga?
    Caranya bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan daftar langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, bawa BPJS ibunya, KK & KTP dan surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/bidan. Bayi harus sudah dimasukkan ke KK dan dibuatkan akta kelahiran. Jika sudah lewat dari 3 bulan, bisa mencoba mengajukan diri ke Dinas sosial setempat, ke kelurahan atau balai desa dahulu untuk melengkapi persyaratannya. Masalah nantinya anak bisa dapat BPJS seperti milik ibunya atau tidak itu tergantung ketersediaan anggaran dan kuota PBI di daerah Anda.

      Hapus
  2. Awalnya BPJS mandiri lalu diubah jadi peserta apbd tapi kenapa malah kepala keluarga nya gak Terdaftar di JKN mobile yaa , padahal ibu dan anak sudah jadi peserta apbd kok ayah nya enggak yaa?mohon dibantu jawab terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan coba login menggunakan NIK kepala keluarga. Kadang di aplikasi Mobile JKN, data anggota keluarga bisa terpisah meskipun masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Namun, jangan khawatir, status kepesertaannya tetap sama-sama PBI.

      Jika kepala keluarga belum masuk sebagai peserta PBI, mohon bersabar. Hal ini memang sering terjadi karena saat pendaftaran PBI, tidak semua anggota keluarga otomatis terdaftar. Biasanya disebabkan oleh keterbatasan kuota PBI atau anggaran dari pemerintah daerah. Sebaiknya, ajukan ulang permohonan agar dapat diproses kembali. Semoga segera mendapat solusi!

      Hapus