Cara Mendapatkan Kacamata Minus Menggunakan BPJS Kesehatan Atau KIS

Cara Mendapatkan Kacamata Minus Menggunakan BPJS Kesehatan

Seperti yang Anda ketahui bahwa setiap peserta dari BPJS Kesehatan memang bisa mendapatkan kacamata minus dengan bantuan subsidi, akan tetapi semua itu tentu terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebetulnya cara klaim untuk mendapatkan kacamata pada umumnya tidak jauh berbeda, setiap peserta harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan sehingga klaim kacamata dapat berjalan dengan lancar.

Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena itu Anda wajib mengetahui peraturan yang berlaku, baik mengenai apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan dan cara menggunakan BPJS Kesehatan dengan benar sehingga nantinya Anda benar-benar paham apakah bisa menggunakan BPJS Kesehatan atau KIS untuk klaim kacamata atau tidak.

Dikarenakan masih ada yang belum mengetahui cara mendapatkan kacamata minus dari BPJS Kesehatan, mungkin sebagian peserta memilih menunda atau bahkan tidak sedikit dari mereka yang lebih memilih untuk membeli kacamata sendiri. Oleh karena itu ada baiknya Anda memahami cara untuk mendapatkan kacamata minus gratis dari BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan di bawah ini.

Syarat Mendapatkan Kacamata Minus Dari BPJS Kesehatan

Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa untuk mendapatkan kacamata minus dari BPJS Kesehatan atau KIS memang terdapat syarat dan ketentuan harus dipenuhi agar proses klaim kacamata minus dapat ditanggung atau mendapat subsidi. Artinya BPJS Kesehatan hanya memberikan bantuan dana untuk pembelian kacamata minus. Berikut ini adalah ketentuan atau persyaratan lengkapnya.

1. Harga Kacamata

Hal pertama yang perlu Anda perhatikan ialah harga kacamata, karena subsidi diberikan akan menyesuaikan kelas BPJS Kesehatan Anda. Untuk kelas 1 memiliki subsidi sebesar Rp 330.000, kelas 2 subsidi sebesar Rp 220.000 dan kelas 3 sebesar Rp 165.000.

2. Ukuran Lensa

Ketentuan kedua ialah ukuran lensa kacamata yang sesuai dengan prosedur. Adapun ukuran lensa yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah lensa silindris dengan ukuran minimal 0,25 dioptri dan lensa spheris dengan ukuran minimal 0,5 dioptri.

3. Batas Waktu Pembelian Kacamata

Terakhir, untuk mendapatkan kacamata minus dari BPJS Kesehatan adalah tidak bisa dilakukan setiap saat karena dalam kurun waktu 2 tahun hanya dapat melakukan klaim 1 kali saja. Pembelian kacamata yang tidak berdasarkan ketentuan ini akan menjadi tanggungan peserta sendiri.

Cara Mendapatkan Kacamata Minus Dari BPJS Kesehatan

Ketika sudah mengetahui persyaratan untuk mendapatkan kacamata minus gratis di atas, maka berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan kacamata minus dari BPJS Kesehatan.

1. Lakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yakni Puskesmas atau Klinik.

Sampaikan keluhan terkait mata Anda. Dokter mungkin akan melakukan prosedur pemeriksaan mata untuk mengetahui kondisi mata Anda. Kemudian Anda perlu meminta surat rujukan menuju poli mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, yakni rumah sakit.

2. Lakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, yakni rumah sakit. 

Selanjutnya tinggal ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) sesuai aturan yang berlaku. Di Poli Mata, Anda dapat menyampaikan keluhan terkait mata Anda atau sekedar menyampaikan bahwa Anda hendak mengukur kecamata, kemudian tenaga kesehatan akan mengukur lensa kacamata dan Anda akan diberikan resep kacamata menuju apotek BPJS untuk validasi.

3. Lakukan pembelian kacamata di Optik rekanan BPJS Kesehatan yang ditunjuk. 

Langkah terakhir adalah dengan mengunjungi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata sesuai dengan keinginan Anda. Anda diperkenankan untuk memilih frame atau membeli kacamata di atas harga yang disubsidi BPJS Kesehatan, namun kelebihan biayanya harus Anda tanggung sendiri. Saat melakukan pembelian kacamata, Anda akan diminta untuk menunjukkan resep kacamata, KTP serta kartu BPJS Kesehatan.

Cara dapatkan kacamata minus dari BPJS Kesehatan atau KIS bisa dikatakan mudah, setiap peserta cukup ikuti saja langkah-langkahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu setiap peserta lebih mudah mendapatkan kacamata gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan Kacamata Minus Menggunakan BPJS Kesehatan Atau KIS"