Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi di Rumah Sakit

Cara menggunakan BPJS untuk operasi

Belakangan ini penggunaan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan terbilang sudah cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya pasien di Rumah Sakit yang berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya.

Secara umum, program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan memang sangat membantu masyarakat luas untuk dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, sering juga terjadi berbagai kendala terkait dengan penggunaan layanan kesehatan ini.

Diantaranya adalah yang termasuk berbagai syarat dan prosedur yang diwajibkan untuk diikuti para peserta BPJS Kesehatan. Namun, banyak peserta yang mengaku mengeluh dengan adanya syarat dan prosedur yang cukup merepotkan tersebut.

Berbagai syarat, prosedur, dan aturan yang berlaku terkait pelayanan kesehatan, tentu sudah melalui banyak perhitungan dan pertimbangan yang lebih tepat dari sebelumnya. Berbagai prosedur yang berlaku dapat dilakukan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Prosedur Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan

Agar peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, maka Anda diharuskan untuk memahami dengan betul mengenai prosedur yang berlaku. Agar pada saat Anda hendak melakukan memperoleh tindakan medis seperti halnya operasi, biaya operasi Anda akan mendapatkan tanggungan oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan

Sebelum Anda mendapat pelayanan medis operasi, pastikan terlebih dahulu Anda mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Agar biaya pelayanan atau perawatan operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa kondisi tertentu terkait dengan prosedur dan tindakan operasi yang biayanya tidak dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan seperti :

  • Operasi karena menyakiti diri sendiri, misal pasien mencoba bunuh diri atau bermain petasan.
  • Operasi yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
  • Tindakan operasi yang dilakukan di luar negeri.
  • Operasi yang bersifat estetika atau kecantikan seperti oprasi plastik dan lain sebagainya. Kecuali operasi tersebut dilakukan karena dapat mengakibatkan komplikasi.
  • Operasi akibat kecelakaan lalulintas (khusus ditanggung Jasa Raharja).
  • Operasi karena kecelakaan kerja (khusus ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)

Itulah beberapa jenis tindakan operasi yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Lalu, jenis operasi seperti apa yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Selama jenis operasi bersifat untuk pengobatan dan juga pasien mengikuti prosedur yang sesuai dengan BPJS Kesehatan, maka biaya sepenuhnya akan ditanggung. Berikut daftar prosedur tindakan medis dan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai tindakan pengobatan yang terdapat pada daftar tarif INA-CBG rawat inap:

  1. Prosedur pencangkokan hati
  2. Prosedur hati dan pankreas
  3. Prosedur saluran empedu komplek
  4. Prosedur cholesistektomi tanpa laparoskopik
  5. Prosedur pankreas dan hepatobilliari lain-lain
  6. Prosedur cholesistektomi dengan laparoskopik
  7. Prosedur pencangkokan sumsum tulang
  8. Prosedur limpa
  9. Prosedur pada darah dan organ pembentuk darah lain-lain
  10. Prosedur kelenjar pituitari dan pineal
  11. Prosedur kelenjar adrenal
  12. Prosedur pada tiroid, paratiroid dan saluran tiroglosal
  13. Prosedur pada pembuluh darah intra kranial
  14. Prosedur kraniotomi
  15. Prosedur ventricular shunt
  16. Prosedur pembuluh darah extra kranial
  17. Prosedur carpal tunnel release
  18. Prosedur saraf kranial dan perifer
  19. Prosedur tulang belakang
  20. Prosedur ektraokuler dan mata
  21. Prosedur lensa dan intra okuler
  22. Prosedur tranplantasi paru atau/dan jantung
  23. Prosedur katup jantung dengan kateterisasi
  24. Prosedur operasi kardiotorasik kompleks pada jantung
  25. Prosedur katup jantung tanpa kateterisasi jantung
  26. Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner dengan kateterisasi jantung
  27. Prosedur kardiotorasik lain
  28. Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner tanpa kateterisasi jantung
  29. Prosedur defibrilator jantung dan pemasangan sistem bantuan jantung
  30. Prosedur pembuluh darah torasik kompleks
  31. Prosedur pembuluh darah abdominal komplek
  32. Prosedur pemasangan pacemaker jantung permanen
  33. Prosedur kateterisasi jantung
  34. Prosedur revisi defibrilator & pacemaker jantung tidak termasuk penggantian alat
  35. Prosedur ligasi dan stripping pembuluh darah vena
  36. Prosedur sistim peredaran darah lain-lain
  37. Prosedur penggantian alat defibrilator dan pacemaker jantung
  38. Prosedur kardiovaskular perkutan
  39. Prosedur ventilasi mekanikal long term dengan trakeostomi
  40. Prosedur ventilasi mekanikal long term tanpa trakeostomi
  41. Prosedur sistem pernafasan kompleks
  42. Prosedur sistem pernafasan non kompleks
  43. Prosedur sistem pernafasan moderat kompleks
  44. Prosedur non kompleks usus halus & usus besar
  45. Prosedur adhesiolisis peritoneal
  46. Prosedur hernia tidak termasuk inguinal & femoral
  47. Prosedur appendik
  48. Prosedur hernia inguinal dan femoral
  49. Prosedur intestinal kompleks
  50. Prosedur duodenum, esofagus & lambung non kompleks
  51. Prosedur sistem pencernaan lain-lain
  52. Prosedur anal
  53. Prosedur pemindahan kulit pada luka bakar
  54. Prosedur pemindahan kulit tanpa luka bakar
  55. Prosedur pada kulit, jaringan bawah kulit dan payudara
  56. Prosedur pada payudara
  57. Prosedur bilateral dan multiple sendi anggota tubuh bawah mayor
  58. Prosedur amputasi
  59. Prosedur fusi tulang belakang pada lengkungan tulang belakang
  60. Prosedur pada sendi tungkai/anggota tubuh bagian bawah mayor
  61. Prosedur pada sendi lengan/anggota tubuh bagian bawah mayor
  62. Prosedur fusi tulang belakang selain lengkungan tulang belakang
  63. Prosedur kranial dan rekonstruksi tulang wajah
  64. Prosedur paha dan sendi panggul selain sendi mayor
  65. Prosedur kaki
  66. Prosedur eksisi lokal dan pengangkatan alat fiksasi internal
  67. Prosedur jaringan lunak
  68. Prosedur sistem muskuloskletal & jaringan penghubung lain-lain
  69. Prosedur lutut dan tungkai bawah selain kaki
  70. Prosedur anggota tubuh atas
  71. Prosedur pencangkokan ginjal
  72. Prosedur kandung kemih komplek
  73. Prosedur membuat baru, merevisi dan memindahkan alat dialisis
  74. Prosedur saluran urin
  75. Prosedur kandung kemih dan saluran urin bawah
  76. Prosedur pada uretra dan transuretra
  77. Prosedur operasi pembedahan caesar
  78. Prosedur persalinan vaginal dengan sterilisasi &/ dilatasi & kuret
  79. Prosedur persalinan vaginal dengan prosedur selain sterilisasi &/ dilatasi & kuret
  80. Prosedur neonatal dengan pencangkokan organ atau oksigenasi selaput ekstrakorporal
  81. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 dengan prosedur mayor
  82. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 tanpa prosedur mayor
  83. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-2 dengan prosedur mayor
  84. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-3 dengan prosedur mayor
  85. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-4 dengan prosedur mayor
  86. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan prosedur mayor
  87. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan sindroma distres pernafasan
  88. Prosedur kompleks laring
  89. Prosedur komplek leher dan kepala lain-lain
  90. Prosedur mastoid dan sinus
  91. Prosedur kelenjar ludah
  92. Prosedur operasi bibir sumbing & langit-langit mulut
  93. Prosedur tonsil & adenoid
  94. Prosedur tenggorokan, mulut, hidung dan telinga lain-lain
  95. Prosedur mulut
  96. Prosedur pengangkatan prostat komplek
  97. Prosedur pada penis
  98. Prosedur pada skrotum dan prostat komplek-moderat
  99. Prosedur pada skrotum dan prostat non komplek
  100. Prosedur pengangkatan prostat melalui uretra
  101. Prosedur sirkumsisi
  102. Prosedur operasi pengangkatan rahim dan vulva radikal & eviscerasi
  103. Prosedur aborsi
  104. Prosedur dilatasi, kuret, intrauterin & servik
  105. Prosedur operasi membuka tuba yang terhalang/terganggu
  106. Prosedur interupsi tuba dengan endoskop
  107. Prosedur pada rahim & adneksa
  108. Prosedur pada vagina, servik & vulva

Nah, di atas ini adalah jenis-jenis prosedur operasi yang biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak program BPJS Kesehatan. Jika sudah mengetahui prosedur operasi yang dapat ditanggung, maka selanjutnya silahkan Anda simak pembahasan mengenai prosedur melakukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

Prosedur Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan Yang Benar

Untuk pasien non-gawat darurat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, agar biaya perawatan operasinya ditanggung oleh pihak terkait, maka Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Berikut adalah cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi di rumah sakit, diantara langkah-langkahnya yaitu:

  1. Lakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas atau klinik. Siapkan kartu BPJS atau kartu KIS untuk melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu antrean untuk bertemu dokter.
  2. Dapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan Anda dan jika Anda memang membutuhkan rujukan, maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan atau rumah sakit. Dengan tujuan, Anda akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
  3. Lakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yaitu rumah sakit. Siapkan kartu BPJS atau kartu KIS dan surat rujukan untuk melakukan pendaftaran di rumah sakit. Pendaftaran pelayanan (antrean) juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan dapat mempersingkat waktu antrean Anda.
  4. Sampaikan keluhan dan kondisi kesehatan Anda kepada dokter yang memeriksa. Lalu, jika memang dokter menilai bahwa Anda membutuhkan tindakan operasi, Anda nantinya akan diberikan jadwal untuk melakukan operasi oleh pihak tenaga medis terkait, Anda mungkin diminta melakukan serangkaian tes laboratorium sebagai salah satu persyaratan tindakan operasi.
  5. Pelaksanaan tindakan operasi. Silahkan Anda datang kembali ke rumah sakit sesuai jadwal yang ditentukan dan mengurus administrasi rawat inap.

Sedangkan untuk pasien yang dalam kondisi gawat darurat, Anda bisa langsung membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Jika kondisi pasien memang membutuhkan prosedur operasi maka dokter akan langsung memberikan prosedur operasi dan dapat ditangggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal yang perlu diperhatikan oleh pasien atau peserta BPJS Kesehatan, agar biaya operasi dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan, maka jangan pernah sekali-kali meminta tindakan operasi atas inisiatif sendiri, tanpa ada prosedur ataupun surat rujukan dari dokter. Jika tidak, maka Anda perlu menanggung biaya operasi sendiri. Jadi, tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memerlukan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti memerlukan surat rujukan BPJS Kesehatan.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi di Rumah Sakit"