Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi di Rumah Sakit
Belakangan ini penggunaan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan terbilang sudah cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya pasien di Rumah Sakit yang berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya.
Secara umum, program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan memang sangat membantu masyarakat luas untuk dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, sering juga terjadi berbagai kendala terkait dengan penggunaan layanan kesehatan ini.
Diantaranya adalah yang termasuk berbagai syarat dan prosedur yang diwajibkan untuk diikuti para peserta BPJS Kesehatan. Namun, banyak peserta yang mengaku mengeluh dengan adanya syarat dan prosedur yang cukup merepotkan tersebut.
Berbagai syarat, prosedur, dan aturan yang berlaku terkait pelayanan kesehatan, tentu sudah melalui banyak perhitungan dan pertimbangan yang lebih tepat dari sebelumnya. Berbagai prosedur yang berlaku dapat dilakukan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Prosedur Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan
Agar peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, maka Anda diharuskan untuk memahami dengan betul mengenai prosedur yang berlaku. Agar pada saat Anda hendak melakukan memperoleh tindakan medis seperti halnya operasi, biaya operasi Anda akan mendapatkan tanggungan oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan
Sebelum Anda mendapat pelayanan medis operasi, pastikan terlebih dahulu Anda mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Agar biaya pelayanan atau perawatan operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ada beberapa kondisi tertentu terkait dengan prosedur dan tindakan operasi yang biayanya tidak dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan seperti :
- Operasi karena menyakiti diri sendiri, misal pasien mencoba bunuh diri atau bermain petasan.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
- Tindakan operasi yang dilakukan di luar negeri.
- Operasi yang bersifat estetika atau kecantikan seperti oprasi plastik dan lain sebagainya. Kecuali operasi tersebut dilakukan karena dapat mengakibatkan komplikasi.
- Operasi akibat kecelakaan lalulintas (khusus ditanggung Jasa Raharja).
- Operasi karena kecelakaan kerja (khusus ditanggung BPJS Ketenagakerjaan)
Itulah beberapa jenis tindakan operasi yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Lalu, jenis operasi seperti apa yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Daftar Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Selama jenis operasi bersifat untuk pengobatan dan juga pasien mengikuti prosedur yang sesuai dengan BPJS Kesehatan, maka biaya sepenuhnya akan ditanggung. Berikut daftar prosedur tindakan medis dan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai tindakan pengobatan yang terdapat pada daftar tarif INA-CBG rawat inap:
- Prosedur pencangkokan hati
- Prosedur hati dan pankreas
- Prosedur saluran empedu komplek
- Prosedur cholesistektomi tanpa laparoskopik
- Prosedur pankreas dan hepatobilliari lain-lain
- Prosedur cholesistektomi dengan laparoskopik
- Prosedur pencangkokan sumsum tulang
- Prosedur limpa
- Prosedur pada darah dan organ pembentuk darah lain-lain
- Prosedur kelenjar pituitari dan pineal
- Prosedur kelenjar adrenal
- Prosedur pada tiroid, paratiroid dan saluran tiroglosal
- Prosedur pada pembuluh darah intra kranial
- Prosedur kraniotomi
- Prosedur ventricular shunt
- Prosedur pembuluh darah extra kranial
- Prosedur carpal tunnel release
- Prosedur saraf kranial dan perifer
- Prosedur tulang belakang
- Prosedur ektraokuler dan mata
- Prosedur lensa dan intra okuler
- Prosedur tranplantasi paru atau/dan jantung
- Prosedur katup jantung dengan kateterisasi
- Prosedur operasi kardiotorasik kompleks pada jantung
- Prosedur katup jantung tanpa kateterisasi jantung
- Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner dengan kateterisasi jantung
- Prosedur kardiotorasik lain
- Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner tanpa kateterisasi jantung
- Prosedur defibrilator jantung dan pemasangan sistem bantuan jantung
- Prosedur pembuluh darah torasik kompleks
- Prosedur pembuluh darah abdominal komplek
- Prosedur pemasangan pacemaker jantung permanen
- Prosedur kateterisasi jantung
- Prosedur revisi defibrilator & pacemaker jantung tidak termasuk penggantian alat
- Prosedur ligasi dan stripping pembuluh darah vena
- Prosedur sistim peredaran darah lain-lain
- Prosedur penggantian alat defibrilator dan pacemaker jantung
- Prosedur kardiovaskular perkutan
- Prosedur ventilasi mekanikal long term dengan trakeostomi
- Prosedur ventilasi mekanikal long term tanpa trakeostomi
- Prosedur sistem pernafasan kompleks
- Prosedur sistem pernafasan non kompleks
- Prosedur sistem pernafasan moderat kompleks
- Prosedur non kompleks usus halus & usus besar
- Prosedur adhesiolisis peritoneal
- Prosedur hernia tidak termasuk inguinal & femoral
- Prosedur appendik
- Prosedur hernia inguinal dan femoral
- Prosedur intestinal kompleks
- Prosedur duodenum, esofagus & lambung non kompleks
- Prosedur sistem pencernaan lain-lain
- Prosedur anal
- Prosedur pemindahan kulit pada luka bakar
- Prosedur pemindahan kulit tanpa luka bakar
- Prosedur pada kulit, jaringan bawah kulit dan payudara
- Prosedur pada payudara
- Prosedur bilateral dan multiple sendi anggota tubuh bawah mayor
- Prosedur amputasi
- Prosedur fusi tulang belakang pada lengkungan tulang belakang
- Prosedur pada sendi tungkai/anggota tubuh bagian bawah mayor
- Prosedur pada sendi lengan/anggota tubuh bagian bawah mayor
- Prosedur fusi tulang belakang selain lengkungan tulang belakang
- Prosedur kranial dan rekonstruksi tulang wajah
- Prosedur paha dan sendi panggul selain sendi mayor
- Prosedur kaki
- Prosedur eksisi lokal dan pengangkatan alat fiksasi internal
- Prosedur jaringan lunak
- Prosedur sistem muskuloskletal & jaringan penghubung lain-lain
- Prosedur lutut dan tungkai bawah selain kaki
- Prosedur anggota tubuh atas
- Prosedur pencangkokan ginjal
- Prosedur kandung kemih komplek
- Prosedur membuat baru, merevisi dan memindahkan alat dialisis
- Prosedur saluran urin
- Prosedur kandung kemih dan saluran urin bawah
- Prosedur pada uretra dan transuretra
- Prosedur operasi pembedahan caesar
- Prosedur persalinan vaginal dengan sterilisasi &/ dilatasi & kuret
- Prosedur persalinan vaginal dengan prosedur selain sterilisasi &/ dilatasi & kuret
- Prosedur neonatal dengan pencangkokan organ atau oksigenasi selaput ekstrakorporal
- Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 dengan prosedur mayor
- Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 tanpa prosedur mayor
- Prosedur neonatal, berat badan lahir group-2 dengan prosedur mayor
- Prosedur neonatal, berat badan lahir group-3 dengan prosedur mayor
- Prosedur neonatal, berat badan lahir group-4 dengan prosedur mayor
- Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan prosedur mayor
- Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan sindroma distres pernafasan
- Prosedur kompleks laring
- Prosedur komplek leher dan kepala lain-lain
- Prosedur mastoid dan sinus
- Prosedur kelenjar ludah
- Prosedur operasi bibir sumbing & langit-langit mulut
- Prosedur tonsil & adenoid
- Prosedur tenggorokan, mulut, hidung dan telinga lain-lain
- Prosedur mulut
- Prosedur pengangkatan prostat komplek
- Prosedur pada penis
- Prosedur pada skrotum dan prostat komplek-moderat
- Prosedur pada skrotum dan prostat non komplek
- Prosedur pengangkatan prostat melalui uretra
- Prosedur sirkumsisi
- Prosedur operasi pengangkatan rahim dan vulva radikal & eviscerasi
- Prosedur aborsi
- Prosedur dilatasi, kuret, intrauterin & servik
- Prosedur operasi membuka tuba yang terhalang/terganggu
- Prosedur interupsi tuba dengan endoskop
- Prosedur pada rahim & adneksa
- Prosedur pada vagina, servik & vulva
Nah, di atas ini adalah jenis-jenis prosedur operasi yang biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak program BPJS Kesehatan. Jika sudah mengetahui prosedur operasi yang dapat ditanggung, maka selanjutnya silahkan Anda simak pembahasan mengenai prosedur melakukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.
Prosedur Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan Yang Benar
Untuk pasien non-gawat darurat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, agar biaya perawatan operasinya ditanggung oleh pihak terkait, maka Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Berikut adalah cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi di rumah sakit, diantara langkah-langkahnya yaitu:
- Lakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas atau klinik. Siapkan kartu BPJS atau kartu KIS untuk melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu antrean untuk bertemu dokter.
- Dapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan Anda dan jika Anda memang membutuhkan rujukan, maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan atau rumah sakit. Dengan tujuan, Anda akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
- Lakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yaitu rumah sakit. Siapkan kartu BPJS atau kartu KIS dan surat rujukan untuk melakukan pendaftaran di rumah sakit. Pendaftaran pelayanan (antrean) juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan dapat mempersingkat waktu antrean Anda.
- Sampaikan keluhan dan kondisi kesehatan Anda kepada dokter yang memeriksa. Lalu, jika memang dokter menilai bahwa Anda membutuhkan tindakan operasi, Anda nantinya akan diberikan jadwal untuk melakukan operasi oleh pihak tenaga medis terkait, Anda mungkin diminta melakukan serangkaian tes laboratorium sebagai salah satu persyaratan tindakan operasi.
- Pelaksanaan tindakan operasi. Silahkan Anda datang kembali ke rumah sakit sesuai jadwal yang ditentukan dan mengurus administrasi rawat inap.
Sedangkan untuk pasien yang dalam kondisi gawat darurat, Anda bisa langsung membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Jika kondisi pasien memang membutuhkan prosedur operasi maka dokter akan langsung memberikan prosedur operasi dan dapat ditangggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal yang perlu diperhatikan oleh pasien atau peserta BPJS Kesehatan, agar biaya operasi dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan, maka jangan pernah sekali-kali meminta tindakan operasi atas inisiatif sendiri, tanpa ada prosedur ataupun surat rujukan dari dokter. Jika tidak, maka Anda perlu menanggung biaya operasi sendiri. Jadi, tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memerlukan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti memerlukan surat rujukan BPJS Kesehatan.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
- Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali??
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
Posting Komentar untuk "Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi di Rumah Sakit"