Cara Mudah Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Ke Dokter Gigi

Cara Menggunakan BPJS Ke Dokter Gigi

Menjaga kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu hal penting yang perlu dikerjakan setiap orang. Karena, jika gigi Anda mengalami kerusakan, maka akan menimbulkan rasa sakit.

Salah satu permasalahan yang timbul dari kurangnya kebersihan gigi dan mulut, Anda akan mengeluhkan bau mulut yang tidak sedap. Oleh karena itu, menjaga kesehatan gigi dan mulut menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.

Namun, untuk Anda yang seringkali merasakan sakit gigi atau pun permasalahan kesehatan gigi lainnya pasti Anda menginginkan untuk pemeriksaan ke dokter gigi. Biaya untuk melakukan perawatan kesehatan gigi pastinya tergolong mahal dan harus merogoh kocek yang cukup dalam.

Akan tetapi, untuk masyarakat Indonesia yang sudah bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir lagi. Karena, BPJS Kesehatan telah memberikan akses setiap pesertanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelayanan Kesehatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebelum menggunakan Kartu Indonesia Sehat dari program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan kesehatan gigi, pastikan terlebih dahulu Anda mengetahui dengan jelas mengenai ketentuannya. Tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 45 ayat 1 tentang pelayanan kesehatan gigi yang akan dijamin BPJS Kesehatan diantaranya adalah :

  1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien, serta berbagai biaya administrasi lainnya seperti saat adanya rujukan jika pasien harus melakukan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau Rumah Sakit.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi pada pihak tenaga medis yang tersedia.
  3. Pasien dapat memperoleh layanan kegawatdaruratan oro-dental.
  4. Pencabutan gigi sulung (bius topikal atau pun infiltrasi).
  5. Pelayanan kesehatan gigi sudah termasuk pencabutan gigi permanen, tanpa menggunakan suntik bius.
  6. Diberikan obat setelah pencabutan gigi.
  7. Perawatan scalling gigi atau pembersihan karang gigi, dilakukan maksimal selama satu kali dalam setahun.
  8. Tumpatan gigi komposit atau Glass lonomer Cement (GIC).

Terkait pelayanan di atas, BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya perawatan gigi yang bersifat estetika (untuk kecantikan), seperti pemasangan behel atau kawat gigi, meratakan permukaan gigi, beserta tindakan lainnya yang bersifat estetika atau bukan karena alasan kesehatan.

Prosedur Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan Gigi

Setelah mengetahui ketentuan yang berlaku terkait pelayanan kesehatan gigi, Anda juga perlu mengetahui tentang prosedur pendaftaran pelayanan gigi dan mulut jika ingin biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah prosedur yang perlu dijalani peserta untuk dapat mendapatkan pelayanan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi Dokter Gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Seperti halnya pada prosedur pelayanan kesehatan lainnya, Anda harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu. Peserta dapat melakukan pendaftaran pada Poli Gigi di puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan. Kemudian dokter gigi pada faskes 1 akan memeriksa kondisi kesehatan gigi dan mulut Anda.

2. Mendapatkan Surat Rujukan dari Dokter Gigi

Setelah Anda mendapatkan perawatan kesehatan gigi dan fasilitas peralatannya dirasa kurang memadai, maka dokter gigi akan memberi Anda surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau Rumah Sakit. Hal tersebut bertujuan agar Anda dapat mendapatkan fasilitas yang lebih lengkap untuk menangani ataupun mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

3. Melakukan Perawatan Gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Jika Anda membutuhkan perawatan gigi tingkat lanjut, maka Anda bisa langsung datang menuju Rumah Sakit yang tertera pada surat rujukan dengan membawa kartu kepesertaan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat. Pendaftaran layanan (antrean) juga dapat Anda lakukan melalui aplikasi Mobile JKN untuk mempersingkat waktu antrean Anda. Kemudian, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa perawatan kesehatan gigi beserta tindakan berupa pelayanan medis mulai dari pemeriksaan gigi, perawatan gigi, pemberian tindakan, obat atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang sesuai dengan kebutuhan. 

Apakah Semua Pengobatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada beberapa contoh kasus yang dapat menyebabkan pelayanan gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Beberapa pelayanan pengobatan gigi yang mungkin tidak ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit, misalnya.

  1. Misalnya sebelum peserta memperoleh tindakan, peserta diwajibkan melakukan tes antigen untuk skrining coronavirus (COVID). Tes antigen ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
  2. Misalnya peserta telah mendapatkan pelayanan perawatan saraf gigi dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tapi jika saat selesai ternyata tidak bisa ditambal dengan metode biasa, namun harus dibuat jaket crown, maka kasus ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
  3. Misal tindakan pencabutan gigi. Namun ternyata ada banyak karang gigi yang harus dibersihkan. Maka, membersihkan karang giginya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
  4. Atau setelah cabut gigi, peserta harus membuat gigi palsu. Dan gigi palsu itu tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara penuh, namun peserta dapat mendapatkan subsidi sesuai prosedur.
  5. Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan biasanya hanya berlaku untuk satu kasus gigi saja. Jika peserta memiliki banyak kasus gigi, maka tidak bisa langsung tuntas selesai semua kasus.

Demikianlah panduan dan penjelasan tentang cara mudah menggunakan BPJS Kesehatan untuk ke dokter gigi. Semoga postingan ini bisa bermanfaat dan bisa berguna untuk yang membutuhkannya.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Ke Dokter Gigi "