Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Saat peserta BPJS Kesehatan segmen BPJS Mandiri tidak lagi sanggup membayar iuran bulanan, maka ada tiga solusi untuknya, yang pertama adalah dengan mencicil tunggakan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS jika menunggak minimal 4 bulan yang dihitung sampai 24 bulan, yang kedua yakni turun kelas sehingga iuran bulanannya lebih murah, yang ketiga yaitu dengan merubah kepesertaan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.
Pada artikel kali ini saya akan coba menjelaskan cara merubah kepesertaan BPJS menjadi KIS PBI saat peserta tidak sanggup lagi membayar iuran BPJS, tapi sebelum itu ada baiknya Anda menyimak penguraian sedikit tentang BPJS mandiri.
Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga dari kategori Bukan pekerja (BP) yang harus membayar iuran bulanan dengan besaran sesuai dengan kelas yang dipilih dan sesuai dengan jumlah anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK) yang diikutsertakan menjadi peserta BPJS kesehatan.
Peserta BPJS Mandiri harus membayar iuran bulanannya tepat waktu jangan sampai terlambat, jika terlambat 1 bulan saja, maka kepesertaan untuk seluruh anggota keluarga akan langsung dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada beberapa sebab kenapa peserta bisa menunggak iuran, bisa karena lupa, disengaja atau peserta tidak sanggup lagi membayar iuran bulanan, entah karena PHK atau karena si peserta sudah tidak lagi berpenghasilan sehingga muncul tunggakan yang menyebabkan kartu BPJS peserta langsung dinonaktifkan.
Sebenarnya untuk peserta yang menunggak saat ini pihak BPJS Kesehatan sudah memiliki program yang dapat meringankan, peserta yang menunggak bisa menyicil dengan mengikuti program Rehab dari BPJS Kesehatan, sehingga peserta bisa melunasi tunggakannya hingga lunas.
Tapi jika peserta benar-benar tidak sanggup lagi membayar tunggakan atau merasa sangat berat membayar iuran bulanan peserta bisa melakukan turun kelas BPJS Kesehatan, namun jika masih tidak bisa membayar maka peserta bisa beralih kepesertaan menjadi Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau KIS PBI.
Cara Mengubah Status Kepesertaan BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI
Untuk Anda yang saat ini merupakan peserta BPJS Mandiri dan benar-benar sudah tidak sanggup lagi membayar iuran bulanan karena ekonomi, maka anda bisa mengajukan diri untuk beralih menjadi peserta BPJS PBI atau KIS PBI. Untuk beralih dari peserta BPJS Mandiri ke BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau KIS PBI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Pengajuan Surat Pengantar
Mengunjungi Ketua RT/RW untuk meminta surat pengantar sebagai syarat pengajuan peralihan dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI.
3. Melapor ke Kelurahan atau Balai Desa
Datang ke kantor kelurahan atau balai desa untuk mengisi formulir pengajuan. Siapkan satu lembar materai dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan.
4. Pengajuan ke Dinas Sosial
Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung lainnya ke kantor Dinas Sosial setempat. Permohonan ini akan diusulkan untuk menjadi peserta PBI, di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
5. Proses Aktivasi
Tunggu proses pengaktifan yang memakan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, status kepesertaan sebagai penerima BPJS PBI atau KIS PBI akan aktif.
Catatan:
Proses peralihan ini dapat berbeda di setiap daerah, mengingat setiap daerah memiliki kebijakan dan program yang mungkin tidak sama. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa kebijakan yang berlaku di wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan.
Saya udh nunggak hampir 3 tahun. Pas saya cek pindah ke PBI APBN. Tapi selalu ada tagihan sebesar 1 jutaan apa harus dilunasin dlu?
BalasHapusSebaiknya dilunasi. Tunggakan iuran jika tidak dibayar tidak akan pernah dihapus. BPJS PBI Anda tetap bisa digunakan, hanya saja tunggakan tetap wajib dibayarkan.
Hapus