Daftar 178 Penyakit yang Tidak Dapat Dirujuk oleh BPJS Kesehatan dan Dapat Dilayani di FKTP
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Dalam sistem ini, pasien memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. FKTP memiliki peran penting sebagai penyedia layanan kesehatan dasar sekaligus sebagai pengatur rujukan jika pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Namun, tidak semua penyakit atau kondisi medis dapat dirujuk ke FKTL. Sebanyak 178 penyakit telah ditetapkan sebagai penyakit yang harus ditangani di FKTP karena dianggap tidak memerlukan intervensi medis kompleks. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi penggunaan sumber daya kesehatan, mengurangi beban di FKTL, dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tingkat dasar. Penyakit-penyakit ini umumnya bersifat ringan, dapat ditangani tanpa alat canggih, atau memiliki risiko komplikasi yang rendah.
Artikel ini akan mengupas lebih jauh mengenai daftar 178 penyakit yang tidak dapat dirujuk dan dapat dilayani di FKTP BPJS Kesehatan, alasan kebijakan ini diterapkan, dan bagaimana masyarakat dapat memaksimalkan peran FKTP dalam mendapatkan layanan kesehatan. Pemahaman yang lebih baik mengenai hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat memanfaatkan program JKN secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyakit yang Harus Ditangani di FKTP
Sebanyak 178 penyakit yang tidak dapat dirujuk di bawah program JKN dikelompokkan berdasarkan tingkat keparahan dan kebutuhan penanganan medisnya. Penyakit-penyakit ini dianggap cukup ditangani oleh FKTP tanpa memerlukan fasilitas atau tenaga spesialis di FKTL. Beberapa contohnya adalah:
- Penyakit infeksi ringan: Seperti flu, batuk pilek, demam tanpa komplikasi, atau diare ringan.
- Gangguan musculoskeletal: Nyeri otot atau nyeri sendi ringan yang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan.
- Gangguan kulit ringan: Kurap, panu, atau eksim ringan yang dapat diatasi dengan obat topikal.
- Penyakit metabolik awal: Seperti hipertensi atau diabetes yang belum menunjukkan komplikasi serius.
Penyakit-penyakit ini dapat dikelola secara efektif di FKTP karena fasilitas tersebut dilengkapi dengan tenaga medis yang terlatih untuk memberikan diagnosis, pengobatan, serta edukasi kesehatan. Pasien dengan penyakit ini tidak memerlukan prosedur diagnostik atau intervensi canggih yang biasanya tersedia di FKTL.
Alasan Kebijakan Tidak Dirujuk
Penetapan daftar penyakit yang tidak dapat dirujuk dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:
1. Efisiensi Pelayanan Kesehatan: FKTP dirancang untuk menangani penyakit ringan hingga sedang. Dengan menempatkan penyakit ringan di FKTP, beban pelayanan di FKTL dapat dikurangi, sehingga rumah sakit dapat lebih fokus menangani kasus berat atau kompleks.
2. Efektivitas Biaya: Rujukan ke FKTL memerlukan alokasi anggaran yang lebih besar. Dengan menangani penyakit ringan di FKTP, anggaran BPJS Kesehatan dapat digunakan lebih optimal untuk penyakit yang membutuhkan biaya tinggi, seperti kanker atau penyakit jantung.
3. Peningkatan Peran FKTP: FKTP memiliki kapasitas untuk menangani penyakit umum. Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan di FKTP secara maksimal, sehingga meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan dasar.
4. Mencegah Penumpukan Pasien di FKTL: Tanpa pembatasan, banyak pasien dengan penyakit ringan yang tidak memerlukan penanganan spesialis akan mengakses FKTL. Hal ini dapat menghambat pasien yang benar-benar membutuhkan layanan tersebut.
Implikasi Kebijakan Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan tantangan sekaligus manfaat. Di satu sisi, pasien dengan penyakit ringan harus memahami bahwa mereka tidak memerlukan rujukan ke FKTL. Hal ini terkadang menimbulkan persepsi bahwa pelayanan yang diberikan kurang memadai. Namun, sebenarnya FKTP memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani penyakit-penyakit ringan.
Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam menjaga kesehatan, sehingga tidak mengandalkan layanan kesehatan untuk kondisi yang dapat dicegah. Misalnya, pola makan sehat, olahraga teratur, dan kebiasaan baik lainnya dapat mencegah penyakit ringan yang sering ditangani di FKTP.
Di sisi lain, pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa FKTP memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani 178 penyakit tersebut. Penyediaan tenaga medis, obat-obatan, dan fasilitas pendukung di FKTP harus terus ditingkatkan agar pasien mendapatkan pelayanan yang optimal.
Daftar 178 Penyakit yang Tidak Dapat Dirujuk FKTP
Berikut adalah daftar lengkap penyakit yang termasuk dalam daftar 178 penyakit yang tidak dapat dirujuk dan dapat ditangani di FKTP terlebih dahulu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:
A. KELOMPOK UMUM
- 1. Tuberkulosis (TB) Paru
- 2. TB dengan HIV
- 3. Morbili
- 4. Varisela
- 5. Malaria
- 6. Leptospirosis
- 7. Filariasis
- 8. Infeksi pada Umbilikus
- 9. Kandidiasis Mulut
- 10. Lepra
- 11. Keracunan Makanan
- 12. Alergi Makanan
- 13. Syok
- 14. Reaksi Anafilaktik
- 15. Demam Dengue dan Demam Berdarah Dengue
B. DARAH, PEMBENTUKAN DARAH DAN SISTEM IMUN
- 16. Anemia Defisiensi Besi
- 17. HIV/AIDS tanpa Komplikasi
- 18. Lupus Eritematosus Sistemik
- 19. Limfadenitis
C. DIGESTIVE
- 20. Ulkus Mulut (Aftosa, Herpes
- 21. Refluks Gastroesofageal
- 22. Gastritis
- 23. Intoleransi Makanan
- 24. Malabsorbsi Makanan
- 25. Demam Tifoid
- 26. Gastroenteritis (Kolera dan Giardiasis)
- 27. Disentri Basiler dan Disentri Amuba
- 28. Perdarahan Gastrointestinal
- 29. Hemoroid Grade 1-2
- 30. Hepatitis A
- 31. Hepatitis B
- 32. Kolesistisis
- 33. Apendisitis Akut
- 34. Peritonitis
- 35. Parotitis
- 36. Askariasis (Infeksi Cacing Gelang)
- 37. Ankilostomiasis (Infeksi Cacing Tambang)
- 38. Skistosomiasis
- 39. Taeniasis
- 40. Strongiloidasis
D. MATA
- 41. Mata Kering/Dry Eye
- 42. Buta Senja
- 43. Hordeolum
- 44. Konjungtivitis
- 45. Blefaritis
- 46. Perdarahan Subkonjungtiva
- 47. Benda Asing di Konjungtiva
- 48. Astigmatisme
- 49. Hipermetropia
- 50. Miopia Ringan
- 51. Presbiopia
- 52. Katarak pada Pasien Dewasa
- 53. Glaukoma Akut
- 54. Glaukoma Kronis
- 55. Trikiasis
- 56. Episkleritis
- 57. Trauma Kimia Mata
- 58. Laserasi Kelopak Mata
- 59. Hifema
- 60. Retinopati Diabetik
E. TELINGA
- 61. Otitis Eksterna
- 62. Otitis Media Akut
- 63. Otitis Media Supuratif Kronik
- 64. Benda Asing di Telinga
- 65. Serumen Prop
F. KARDIOVASKULER
- 66. Angina Pektoris Stabil
- 67. Infark Miokard
- 68. Takikardia
- 69. Gagal Jantung Akut dan Kronik
- 70. Cardiorespiratory Arrest
- 71. Hipertensi Esensial
G. MUSKULOSKELETAL
- 72. Fraktur Terbuka
- 73. Fraktur Tertutup
- 74. Polimialgia Reumatik
- 75. Artritis Reumatoid
- 76. Artritis, Osteoartritis
- 77. Vulnus
- 78. Lipoma
H. NEUROLOGI
- 79. Tension Headache
- 80. Migren
- 81. Vertigo
- 82. Tetanus
- 83. Rabies
- 84. Malaria Serebral
- 85. Epilepsi
- 86. Transient Ischemic Attack (TIA)
- 87. Stroke
- 88. Bell’s Palsy
- 89. Status Epileptikus
- 90. Delirium
- 91. Kejang Demam
- 92. Tetanus Neonatorum
I. PSIKIATRI
- 93. Gangguan Somatoform
- 94. Demensia
- 95. Insomnia
- 96. Gangguan Campuran Anxietas dan Depresi
- 97. Gangguan Psikotik
J. RESPIRASI
- 98. Influenza
- 99. Faringitis Akut
- 100. Laringitis Akut
- 101. Tonsilitis Akut
- 102. Bronkitis Akut
- 103. Asma Bronkial (Asma Stabil)
- 104. Status Asmatikus (Asma Akut Berat)
- 105. Pneumonia Aspirasi
- 106. Pneumonia, Bronkopneumonia
- 107. Pneumotoraks
- 108. PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis)
- 109. Epistaksis
- 110. Benda Asing di Hidung
- 111. Furunkel pada Hidung
- 112. Rinitis Akut
- 113. Rinitis Vasomotor
- 114. Rinitis Alergik
- 115. Sinusitis (Rinosinusitis)
K. KULIT
- 116. Miliaria
- 117. Veruka Vulgaris
- 118. Herpes Zoster
- 119. Herpes Simpleks
- 120. Moluskum Kontagiosum
- 121. Reaksi Gigitan Serangga
- 122. Skabies
- 123. Pedikulosis Kapitis
- 124. Pedikulosis Pubis
- 125. Dermatofitosis
- 126. Pitiriasis Versikolor/Tinea Versikolor
- 127. Pioderma
- 128. Erisipelas
- 129. Dermatitis Seboroik
- 130. Dermatitis Atopik
- 131. Dermatitis Numularis
- 132. Liken Simpleks Kronik (Neurodermatitis Sirkumsripta)
- 133. Dermatitis Kontak Alergik
- 134. Dermatitis Kontak Iritan
- 135. Napkin Eczema (Dermatitis Popok)
- 136. Dermatitis Perioral
- 137. Pitiriasis Rosea
- 138. Eritrasma
- 139. Skrofuloderma
- 140. Hidradenitis Supuratif
- 141. Akne Vulgaris Ringan
- 142. Urtikaria
- 143. Exanthematous Drug Eruption
- 144. Fixed Drug Eruption
- 145. Cutaneus Larva Migrans
- 146. Luka Bakar Derajat I dan II
- 147. Ulkus pada Tungkai
- 148. Sindrom Stevens-Johnson
L METABOLIK ENDOKRIN DAN NUTRISI
- 149. Obesitas
- 150. Tirotoksikosis
- 151. Diabetes Mellitus Tipe 2
- 152. Hiperglikemia Hiperosmolar Non Ketotik
- 153. Hipoglikemia
- 154. Hiperurisemia-Gout Arthritis
- 155. Dislipidemia
- 156. Malnutrisi Energi Protein (MEP)
M. GINJAL DAN SALURAN KEMIH
- 157. Infeksi Saluran Kemih
- 158. Pielonefritis Tanpa Komplikasi
- 159. Fimosis
- 160. Parafimosis
N. KESEHATAN WANITA
- 161. Kehamilan Normal
- 162. Hiperemesis Gravidarum (Mual dan Muntah pada Kehamilan)
- 163. Anemia Defisiensi Besi pada Kehamilan
- 164. Pre-Eklampsia
- 165. Eklampsi
- 166. Abortus
- 167. Ketuban Pecah Dini (KPD)
- 168. Persalinan Lama
- 169. Perdarahan Post Partum/Perdarahan Pascasalin
- 170. Ruptur Perineum Tingkat 1-2
- 171. Mastitis
- 172. Inverted Nipple
- 173. Cracked Nipple
O. PENYAKIT KELAMIN
- 174. Fluor Albus/Vaginal Discharge Non Gonore
- 175. Sifilis
- 176. Gonore
- 177. Vaginitis
- 178. Vulvitis
Daftar lengkap 178 penyakit yang dapat dilayani di FKTP ini bersumber dari buku Panduan Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang berlandaskan atas KMK HK.02.02/ Menkes/514/2015.
Kesimpulan
Kebijakan mengenai 178 penyakit yang tidak dapat dirujuk dan dapat dilayani di FKTP dalam program JKN bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan. Penyakit-penyakit ini, yang sebagian besar bersifat ringan dan tidak memerlukan perawatan intensif, dirancang untuk ditangani di FKTP. Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat dapat lebih memanfaatkan peran FKTP dan mendukung keberlanjutan program JKN.
Pemerintah perlu terus memastikan bahwa FKTP memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani penyakit-penyakit tersebut. Dengan pelayanan yang memadai di tingkat dasar, kualitas layanan kesehatan nasional akan meningkat, dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari program JKN.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apakah Persalinan di Bidan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?
- Cara Menggunakan Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan Ketika di Luar Kota
- Jenis-Jenis Penyakit Kulit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
- Cara Membersihkan Karang Gigi Menggunakan Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan
- Cara dan Syarat Terapi Wicara Menggunakan BPJS Kesehatan
Posting Komentar untuk "Daftar 178 Penyakit yang Tidak Dapat Dirujuk oleh BPJS Kesehatan dan Dapat Dilayani di FKTP"