Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Formularium Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bertujuan memberikan pelayanan kesehatan komprehensif, termasuk akses terhadap obat-obatan yang efektif, aman, dan terjangkau. Salah satu landasan penting dalam pelaksanaan program ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional.
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar resmi obat yang dijamin dalam sistem JKN. Penyusunan Fornas dilakukan untuk memastikan obat yang digunakan sesuai standar pengobatan berbasis bukti, sehingga memberikan manfaat optimal bagi pasien. Artikel ini akan membahas isi keputusan ini dan memberikan daftar beberapa obat yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Fornas terbaru.
Dasar Hukum dan Tujuan Formularium Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 menjadi pedoman utama bagi fasilitas kesehatan dalam menentukan obat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penyusunan Fornas bertujuan untuk:
- Memberikan standar pelayanan kesehatan yang efektif, aman, dan efisien.
- Menekan biaya pengobatan dengan memastikan penggunaan obat yang sesuai kebutuhan medis.
- Mendukung prioritas kesehatan nasional dengan menyediakan akses obat untuk penyakit umum dan kronis.
Pembaruan Fornas dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Kategori Obat dalam Formularium Nasional
Fornas mencakup berbagai kategori obat yang dibutuhkan untuk menangani berbagai kondisi medis. Beberapa kategori utama dalam Fornas adalah:
- Obat generik esensial.
- Obat untuk penyakit kronis.
- Obat untuk penyakit infeksi.
- Obat antikanker.
- Obat untuk gangguan kesehatan mental.
- Obat khusus untuk anak-anak.
Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah contoh obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Fornas terbaru:
1. Obat Generik Esensial
Obat generik esensial merupakan obat utama yang direkomendasikan karena efektivitasnya yang terbukti dan harganya yang terjangkau. Contoh:
- Parasetamol: Untuk demam dan nyeri ringan hingga sedang.
- Ibuprofen: Untuk nyeri inflamasi seperti artritis.
- Amoksisilin: Antibiotik untuk infeksi bakteri.
- Metformin: Untuk diabetes tipe 2.
- Captopril: Untuk hipertensi dan gagal jantung.
2. Obat untuk Penyakit Kronis
Penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan asma memerlukan pengobatan jangka panjang. Obat yang ditanggung meliputi:
- Amlodipin: Untuk hipertensi dan angina.
- Losartan: Untuk hipertensi dan perlindungan ginjal pada penderita diabetes.
- Salbutamol: Untuk asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).
- Simvastatin: Untuk mengontrol kadar kolesterol.
3. Obat untuk Penyakit Infeksi
Obat untuk penyakit infeksi sering kali menjadi kebutuhan utama di fasilitas kesehatan. Contoh:
- Rifampisin dan Isoniazid: Untuk tuberkulosis.
- Oseltamivir: Untuk influenza berat.
- Acyclovir: Untuk infeksi herpes.
- Artemisinin-based Combination Therapy (ACT): Untuk malaria.
4. Obat Antikanker
BPJS Kesehatan menanggung obat antikanker yang sangat dibutuhkan pasien. Contoh:
- Tamoksifen: Untuk kanker payudara.
- Metotreksat: Untuk kanker darah seperti leukemia.
- Cisplatin: Untuk beberapa jenis kanker, seperti kanker paru-paru dan ovarium.
- Trastuzumab: Untuk kanker payudara HER2-positif (dalam kondisi tertentu).
5. Obat untuk Gangguan Kesehatan Mental
Gangguan kesehatan mental seperti depresi, skizofrenia, dan kecemasan juga menjadi prioritas dalam Fornas. Contoh obat:
- Haloperidol: Untuk gangguan psikosis.
- Amitriptilin: Untuk depresi berat.
- Diazepam: Untuk kecemasan atau insomnia.
- Klorpromazin: Untuk skizofrenia.
6. Obat untuk Anak-Anak
Kesehatan anak menjadi salah satu fokus utama dalam sistem JKN. Obat-obatan yang tersedia untuk anak-anak meliputi:
- ORS (Oral Rehydration Salt): Untuk diare akut.
- Albendazol: Untuk mengatasi infeksi cacing.
- Vitamin A: Untuk mencegah defisiensi vitamin A.
- Amoksisilin sirup: Antibiotik untuk infeksi saluran pernapasan atas pada anak.
7. Obat untuk Penyakit Langka dan Kondisi Khusus
BPJS Kesehatan juga menanggung obat untuk penyakit tertentu yang membutuhkan terapi khusus. Contoh:
- Epoetin Alfa: Untuk anemia akibat gagal ginjal kronis.
- Hidroksiklorokuin: Untuk lupus eritematosus sistemik.
- Asam Traneksamat: Untuk mencegah perdarahan pada pasien hemofilia.
Daftar ini hanya sebagian kecil saja. Untuk daftar lengkap dan perbaruan terbaru, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi Formularium Nasional melalui situs Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Prosedur Mendapatkan Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur berikut:
1. Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
Peserta JKN wajib mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat mereka terdaftar untuk mendapatkan resep obat.
2. Resep Dokter:
Obat yang diberikan harus sesuai dengan daftar Fornas dan diresepkan oleh dokter yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
3. Pengambilan Obat di Apotek:
Peserta dapat mengambil obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan:
Jika obat tidak tersedia di FKTP atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Keterbatasan Penjaminan Obat BPJS Kesehatan
Meskipun cakupan obat dalam Fornas sangat luas, terdapat beberapa keterbatasan:
1. Obat Non-Formularium: Obat yang tidak tercantum dalam Fornas tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi khusus dengan persetujuan BPJS Kesehatan.
2. Obat Bermerek: Hanya obat generik yang ditanggung, kecuali jika tidak ada alternatif generik.
3. Ketersediaan Stok: Beberapa fasilitas kesehatan mungkin mengalami keterbatasan stok obat tertentu.
Unduh Fornas Melalui Tautan Berikut
Bagi Anda yang ingin memeriksa daftar obat yang termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan sesuai dengan Formularium Nasional, silakan unduh melalui tautan yang tersedia di bawah ini.
Formularium Nasional (Fornas) pertama kali diterbitkan pada tahun 2013. Seiring perkembangannya, daftar obat dalam Fornas mencakup 29 kelas terapi dengan total 538 item obat dalam 961 bentuk sediaan dan kekuatan. Obat-obatan yang tercantum dalam Fornas merupakan obat esensial yang mampu mengatasi sekitar 80% jenis penyakit di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kesimpulan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional memastikan peserta JKN mendapatkan akses obat yang memadai sesuai kebutuhan medis. Daftar obat yang ditanggung mencakup berbagai kategori, mulai dari obat generik esensial hingga obat khusus untuk penyakit kronis, infeksi, kanker, dan kesehatan mental.
Peserta JKN diharapkan memahami prosedur dan batasan dalam mendapatkan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses dokumen Formularium Nasional melalui situs resmi Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pengobatan yang berkualitas tanpa khawatir akan beban biaya yang tinggi.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Manfaat Program Prolanis untuk Penyakit Kronis oleh BPJS Kesehatan
- Apa Perbedaan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, dan Kartu Indonesia Sehat?
- Memahami Status Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan pada Mobile JKN
- Telat Bayar BPJS Kesehatan 4 Tahun, Apakah Peserta Dikenakan Denda?
- Apakah Operasi LASIK Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
Posting Komentar untuk "Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Formularium Nasional"