Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamu nggak perlu pusing mikirin biaya operasi atau tindakan medis yang mahal. Selama kamu pakai BPJS Kesehatan dan ikutin prosedurnya, semua biaya bakal ditanggung 100%!

Hampir semua jenis tindakan medis dan operasi ditanggung BPJS di tahun 2024. Ini sesuai aturan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2014. Pokoknya, semua tindakan medis yang tujuannya buat pengobatan pasti dicover, kecuali yang udah jelas disebutkan nggak masuk dalam daftar manfaat JKN. Jadi, tinggal ikutin alur berobat dengan BPJS, deh.

Nah, terus operasi atau prosedur medis apa aja sih yang ditanggung BPJS Kesehatan? Yuk, cek daftar tindakan dan operasi yang dicover (dan nggak dicover) sama BPJS Kesehatan!

Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

Berikut ini daftar prosedur medis dan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2024. Semua ini termasuk tindakan pengobatan yang ada di daftar tarif INA-CBG untuk rawat inap. Yuk, simak daftarnya!

1. Prosedur pencangkokan hati
2. Prosedur hati dan pankreas
3. Prosedur saluran empedu komplek
4. Prosedur cholesistektomi tanpa laparoskopik
5. Prosedur pankreas dan hepatobilliari lain-lain
6. Prosedur cholesistektomi dengan laparoskopik
7. Prosedur pencangkokan sumsum tulang
8. Prosedur limpa
9. Prosedur pada darah dan organ pembentuk darah lain-lain
10. Prosedur kelenjar pituitari dan pineal
11. Prosedur kelenjar adrenal
12. Prosedur pada tiroid, paratiroid dan saluran tiroglosal
13. Prosedur pada pembuluh darah intra kranial
14. Prosedur kraniotomi
15. Prosedur ventricular shunt
16. Prosedur pembuluh darah extra kranial
17. Prosedur carpal tunnel release
18. Prosedur saraf kranial dan perifer
19. Prosedur tulang belakang
20. Prosedur ektraokuler dan mata
21. Prosedur lensa dan intra okuler
22. Prosedur tranplantasi paru atau/dan jantung
23. Prosedur katup jantung dengan kateterisasi
24. Prosedur operasi kardiotorasik kompleks pada jantung
Anomali
25. Prosedur katup jantung tanpa kateterisasi jantung
26. Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner dengan kateterisasi jantung
27. Prosedur kardiotorasik lain
28. Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner tanpa kateterisasi jantung
29. Prosedur defibrilator jantung dan pemasangan sistem bantuan jantung
30. Prosedur pembuluh darah torasik kompleks
31. Prosedur pembuluh darah abdominal komplek
32. Prosedur pemasangan pacemaker jantung permanen
33. Prosedur kateterisasi jantung
34. Prosedur revisi defibrilator & pacemaker jantung tidak termasuk penggantian alat
35. Prosedur ligasi dan stripping pembuluh darah vena
36. Prosedur sistim peredaran darah lain-lain
37. Prosedur penggantian alat defibrilator dan pacemaker jantung
38. Prosedur kardiovaskular perkutan
39. Prosedur ventilasi mekanikal long term dengan trakeostomi
40. Prosedur ventilasi mekanikal long term tanpa trakeostomi
41. Prosedur sistem pernafasan kompleks
42. Prosedur sistem pernafasan non kompleks
43. Prosedur sistem pernafasan moderat kompleks
44. Prosedur non kompleks usus halus & usus besar
45. Prosedur adhesiolisis peritoneal
46. Prosedur hernia tidak termasuk inguinal & femoral
47. Prosedur appendik
48. Prosedur hernia inguinal dan femoral
49. Prosedur intestinal kompleks
50. Prosedur duodenum, esofagus & lambung non kompleks
51. Prosedur sistem pencernaan lain-lain
52. Prosedur anal
53. Prosedur pemindahan kulit pada luka bakar
54. Prosedur pemindahan kulit tanpa luka bakar
55. Prosedur pada kulit, jaringan bawah kulit dan payudara
56. Prosedur pada payudara
57. Prosedur bilateral dan multiple sendi anggota tubuh bawah mayor
58. Prosedur amputasi
59. Prosedur fusi tulang belakang pada lengkungan tulang belakang
60. Prosedur pada sendi tungkai/anggota tubuh bagian bawah mayor
61. Prosedur pada sendi lengan/anggota tubuh bagian bawah mayor
62. Prosedur fusi tulang belakang selain lengkungan tulang belakang
63. Prosedur kranial dan rekonstruksi tulang wajah
64. Prosedur paha dan sendi panggul selain sendi mayor
65. Prosedur kaki
66. Prosedur eksisi lokal dan pengangkatan alat fiksasi internal
67. Prosedur jaringan lunak
68. Prosedur sistem muskuloskletal & jaringan penghubung lain-lain
69. Prosedur lutut dan tungkai bawah selain kaki
70. Prosedur anggota tubuh atas
71. Prosedur pencangkokan ginjal
72. Prosedur kandung kemih komplek
73. Prosedur membuat baru, merevisi dan memindahkan alat dialisis
74. Prosedur saluran urin
75. Prosedur kandung kemih dan saluran urin bawah
76. Prosedur pada uretra dan transuretra
77. Prosedur operasi pembedahan caesar
78. Prosedur persalinan vaginal dengan sterilisasi &/ dilatasi & kuret
79. Prosedur persalinan vaginal dengan prosedur selain sterilisasi &/ dilatasi & kuret
80. Prosedur neonatal dengan pencangkokan organ atau oksigenasi selaput ekstrakorporal
81. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 dengan prosedur mayor
82. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 tanpa prosedur mayor
83. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-2 dengan prosedur mayor
84. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-3 dengan prosedur mayor
85. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-4 dengan prosedur mayor
86. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan prosedur mayor
87. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan sindroma distres pernafasan
88. Prosedur kompleks laring
89. Prosedur komplek leher dan kepala lain-lain
90. Prosedur mastoid dan sinus
91. Prosedur kelenjar ludah
92. Prosedur operasi bibir sumbing & langit-langit mulut
93. Prosedur tonsil & adenoid
94. Prosedur tenggorokan, mulut, hidung dan telinga lain-lain
95. Prosedur mulut
96. Prosedur pengangkatan prostat komplek
97. Prosedur pada penis
98. Prosedur pada skrotum dan prostat komplek-moderat
99. Prosedur pada skrotum dan prostat non komplek
100. Prosedur pengangkatan prostat melalui uretra
101. Prosedur sirkumsisi
102. Prosedur operasi pengangkatan rahim dan vulva radikal & eviscerasi
103. Prosedur aborsi
104. Prosedur dilatasi, kuret, intrauterin & servik
105. Prosedur operasi membuka tuba yang terhalang/terganggu
106. Prosedur interupsi tuba dengan endoskop
107. Prosedur pada rahim & adneksa
108. Prosedur pada vagina, servik & vulva

Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Masih banyak yang belum ngerti kebijakan BPJS Kesehatan dan malah terlalu bergantung sama layanan ini. Akibatnya, waktu butuh operasi dan ternyata nggak dicover, jadi bingung bayar biaya rumah sakit yang mahal.

Biar nggak salah paham, nih ada beberapa jenis operasi yang nggak bakal ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat kecelakaan lalu lintas

Ini sih urusannya Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.

2. Operasi akibat kecelakaan kerja

Yang ini ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.

3. Operasi estetika atau kosmetik

Misalnya operasi tahi lalat, kecuali kalau tahi lalat itu udah bahaya banget atau bikin komplikasi kesehatan.

4. Operasi karena nyakitin diri sendiri

Contohnya kena petasan atau hal lain yang disengaja.

5. Operasi di luar negeri

BPJS cuma nge-cover yang di Indonesia aja, ya.

6. Operasi yang nggak sesuai prosedur

Misalnya, kamu nggak daftar sebagai pasien BPJS waktu awal masuk rumah sakit.

Jadi, pastiin kamu paham aturan mainnya dulu, biar nggak zonk! 😉

Berapa Biaya Operasi Yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Setiap tindakan medis dan operasi punya tarifnya sendiri-sendiri, nih. Sesuai sistem INA-CBGs, tarif ini dibedain berdasarkan:

  1. Tipe rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D)
  2. Kelas perawatan BPJS (kelas 1, 2, atau 3)
  3. Wilayah rumah sakit (regional 1 - 5)
  4. Tingkat keparahan (ringan, sedang, atau berat)

Tapi, yang paling penting buat pasien, urusan tarif ini sebenarnya bukan urusan kamu. Itu urusan klaim antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Selama kamu ikutin prosedur dan nggak minta naik kelas perawatan (kecuali kalau kamar penuh), kamu nggak boleh kena biaya tambahan sama sekali. Jadi, santai aja, biar mereka yang ngurusin!

Bagaimana Prosedur Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kalau mau pakai BPJS Kesehatan (JKN-KIS) buat berobat, kamu harus ikutin prosedurnya. Simpel kok:

  1. Periksa dulu ke faskes tingkat pertama (kayak puskesmas atau klinik).
  2. Kalau memang butuh operasi, dokter bakal kasih kamu surat rujukan ke rumah sakit.
  3. Di rumah sakit, dokter spesialis bakal cek lagi dan tentuin jadwal operasimu.

Dokumen yang perlu kamu siapin juga nggak ribet, cuma tiga aja:

  • Kartu BPJS/KIS
  • Kartu pasien rumah sakit (kalau belum punya, tinggal daftar pasien baru).
  • Surat rujukan dari puskesmas atau klinik.

Nah, kalau kamu dalam kondisi gawat darurat dan udah di IGD rumah sakit rujukan BPJS, nggak perlu ribet urus rujukan lagi. Dokter bisa langsung lakukan operasi kalau emang perlu. Praktis, kan?

Bagaimana Dengan Kontrol Pasca Operasi?

Tenang aja, buat pasien BPJS, kontrol pasca operasi juga dicover kok. Biasanya, pas pulang dari rumah sakit, kamu bakal dikasih surat kontrol pasca operasi. Surat ini bisa kamu pakai buat daftar rawat jalan sebagai pasien BPJS. Kalau perlu kontrol lanjutan, tinggal minta surat rujukan lagi dari faskes tingkat pertama. FYI, surat rujukan ini berlaku sampai 3 bulan, ya!

Bahkan, kalau sebelumnya kamu operasi bukan pakai BPJS, kamu tetap bisa pakai BPJS buat kontrol pasca operasi, asal ikutin prosedurnya. Contohnya, kalau sebelumnya kamu pasang pen tanpa BPJS, nanti buat operasi cabut pen-nya bisa kok pakai BPJS.

Itu dia penjelasan soal daftar prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, plus prosedur yang harus kamu ikuti. Semoga infonya bermanfaat dan nggak ada lagi drama salah paham soal BPJS!

Posting Komentar untuk "Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan"