Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan atau KIS
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang belum terdaftar, entah karena kesibukan atau kurang paham mengenai cara pendaftarannya. Jika Anda berencana menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada baiknya memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk fasilitas kesehatan yang diberikan dan penyakit yang tidak ditanggung.
Mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda bisa mempersiapkan diri saat membutuhkan layanan kesehatan. Artikel ini akan membahasnya secara lengkap untuk membantu Anda lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program ini berfungsi memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
BPJS Kesehatan menggabungkan fungsi badan usaha dan pelayanan publik untuk menyediakan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi masyarakat.
Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan layanan di berbagai tingkat fasilitas kesehatan (Faskes) yang dikelompokkan menjadi tiga:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Faskes ini memberikan layanan kesehatan dasar di puskesmas, klinik, atau praktik dokter mandiri. Biasanya, faskes ini tersedia di tingkat kelurahan atau kecamatan.Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Faskes ini menyediakan layanan spesialis hingga subspesialis. Misalnya:- Faskes Tingkat 2: Rumah sakit kelas C dan D dengan layanan spesialis dasar serta penunjang.
- Faskes Tingkat 3: Rumah sakit kelas A dan B dengan layanan kesehatan subspesialis, termasuk 12 spesialis, 13 subspesialis, dan 4 spesialis penunjang medis.
Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan, dengan fasilitas kamar rawat inap 2–4 orang.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan, dengan fasilitas kamar rawat inap 3–5 orang.
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (termasuk subsidi pemerintah Rp7.000), dengan fasilitas kamar 4–6 orang.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak secara spesifik menyebutkan daftar penyakit yang tidak ditanggung, tetapi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin, seperti:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah kondisi Anda ditanggung sebelum menggunakan layanan BPJS.
Penutup
Dengan memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Anda bisa mempersiapkan langkah alternatif jika membutuhkan layanan kesehatan yang tidak dijamin. Informasi ini juga membantu Anda lebih bijak dalam menggunakan fasilitas BPJS.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
- Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali??
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
Posting Komentar untuk "Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan atau KIS"