Ini Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Atau KIS

Daftar penyakit yang tidak ditanggung bpjs-kis

Meskipun BPJS Kesehatan telah diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia, namun masih banyak juga masyarakat yang belum terdaftar dikarenakan memang belum sempat atau belum tahu cara mendaftar BPJS Kesehatan seperti apa. Bagi Anda yang ingin bergabung menjadi salah satu peserta BPJS Kesehatan maka wajib mengetahui beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku mulai dari fasilitas kesehatan apa saja yang diberikan serta masih banyak lagi lainnya.

Kemudian juga terdapat daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan ini wajib Anda ketahui. Dengan mengetahui itu semua maka ketika Anda hendak berobat sudah bisa memastikan apakah bisa menggunakan BPJS Kesehatan atau tidak.

Jika masih banyak orang yang belum mengetahui apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan maka memang sangat wajar, hal serupa memang perlu dimaklumi terutama jika yang sudah berumur jadi tidak menahu akan hal tersebut. Oleh karena itu akan sangat baik jika kami informasikan kepada Anda semua mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau KIS. Mari simak pembahasannya berikut ini.

Apa Itu BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan merupakan badan pengelola program jaminan sosial di dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut merupakan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian, BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsinya dalam bidang pelayanan umum atau sering disebut dengan (public service) yang sebelumnya sebagian sudah dijalankan oleh badan usaha milik pemerintahan.

Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan


Seperti diketahui bahwa Fasilitas Kesehatan (Faskes) memiliki 3 tingkatan dimana berpengaruh pada layanan dalam penanganan medis yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan. Sebagai contoh saja pada Faskes di Puskesmas, Rumah, Sakit, Klinik, Apotek maupun masih banyak lainnya, untuk mengetahui lebih jelasnya dapat simak langsung sebagai berikut.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Adalah fasilitas yang memberi layanan kesehatan dasar meliputi Puskesmas, klinik maupun tempat praktek mandiri dari tenaga kesehatan. Faskes tingkat 1 berasal dari pemerintah atau puskesmas akan berada ditiap kelurahan maupun kecamatan sesuai luas wilayahnya.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Adalah Fakses yang memberi layanan kesehatan spesialis ataupun dikatakan lebih lengkap dibanding tingkat pertama. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan memiliki 2 tingkatan:
  • Faskes Tingkat 2. Terdiri dari Rumah Sakit kelas C maupun D, bagi kelas C menyediakan 4 layanan spesialis dasar sertaa spesialis penunjang. Sedangkan kelas D mempunyai layanan rawat inap, jalan, UGD maupun penunjang lainnya.
  • Faskes Tingkat 3. Adalah Faskes yang memberi layanan kesehatan subspesialistik dimana terdiri dari Rumah Sakit kelas A maupun B. Rumah sakit kelas A memiliki layanan paling lengkap meliputi minimal 5 spesialis penunjang medis, 12 spesialis, 13 subspesialis serta 4 pelayanan kesehatan spesialis dasar.

Iuran BPJS Kesehatan


Sebagai informasi tambahan untuk Anda bahwa iuran BPJS Kesehatan memang terbagi menjadi tiga kelas, masing masing dikenakan nominal yang berbeda. Jika ingin mengetahui lebih jelasnya, berikut ulasannya.
  • Kelas I. Iuran untuk kelas I adalah senilai Rp. 150.000 atau seratus lima puluh ribu rupiah untuk tiap orang. Manfaat yang dapat diperoleh adalah semua layanan pada ruang perawatan kelas I seperti kapasitas kamar 2 hingga 4 orang.
  • Kelas II. Iuran BPJS Kesehatan kelas II adalah senilai Rp. 100.000 atau seratus ribu rupiah setiap orang. Fasilitas yang diperoleh meliputi kamar dengan kapasitas 3 sampai 5 orang.
  • Kelas III. Iuran BPJS Kesehatan kelas III yang perlu dibayar peserta adalah Rp. 35.000 dan mendapatkan bantuan dari pemerintah senilai Rp 7.000, sehingga total iurannya senilai Rp. 42.000. Anda akan mendapat fasilitas kamar dengan kapasitas 4 hingga 6 orang, namun di beberapa rumah sakit bisa saja lebih.

Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan


Kemudian berlanjut ke pembahasan utama yaitu daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau KIS, setelah mengetahui penjelasan diatas maka langsung saja kami sampaikan semuanya seperti dibawah ini.

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS" maupun "penyakit yang ditanggung BPJS". Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
 
Demikian sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau KIS. Jangan sampai salah ya, nanti penyakit Anda malah tidak ditanggung. Semoga bermanfaat.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

Posting Komentar untuk "Ini Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Atau KIS"