Kapankah Sakit Bisa Dibilang Darurat? Yuk, Pahami Kriteria Gawat Darurat BPJS!
Kamu pernah nggak sih, merasa bingung harus ke IGD atau cuma ke klinik biasa pas badan lagi nggak enak? Kadang, gejala yang kita rasain bikin panik, tapi nggak selalu semuanya masuk kategori darurat, lho. Nah, yang perlu kamu tahu, nggak semua rasa sakit harus buru-buru ke IGD rumah sakit. Ada kondisi tertentu yang benar-benar dianggap darurat medis, di mana tindakan cepat bisa menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Jadi, penting banget buat tahu kapan waktunya langsung ke IGD dan kapan cukup ke faskes pertama (Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga).
Pelayanan gawat darurat itu sebenarnya nggak ribet kalau kamu paham kriterianya. Intinya, pelayanan ini ditujukan buat kondisi yang membahayakan nyawa, membahayakan orang lain, atau bisa memperburuk keadaan kalau nggak segera ditangani. Jadi, kalau situasinya sampai bikin napas sesak, denyut nadi nggak normal, atau bahkan ada penurunan kesadaran, itu sudah bisa dianggap darurat. Tapi tetap, dokter di rumah sakit yang bakal memastikan apakah kondisimu benar-benar darurat atau nggak.
Sekarang, bayangin aja kamu lagi jalan santai terus tiba-tiba lihat seseorang pingsan di depanmu. Dalam situasi kayak gini, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah memastikan apakah ada tanda-tanda darurat seperti napas yang berhenti atau denyut jantung yang nggak normal. Kalau iya, jangan tunggu lama-lama. Langsung panggil ambulans atau bawa ke IGD terdekat. Tapi kalau masih ragu-ragu, lebih baik konsultasi dulu sama petugas medis lewat telepon atau ke klinik. Yuk, simak lebih dalam soal apa aja kriteria darurat biar makin paham!
Apa Saja yang Masuk Kategori Darurat?
Darurat medis punya beberapa kriteria spesifik yang nggak bisa dianggap sepele. Kalau kamu atau orang di sekitarmu mengalami hal-hal di bawah ini, jangan ragu buat langsung cari bantuan medis:
1. Mengancam Nyawa atau Membahayakan Diri/Orang Lain
Contoh paling gampang adalah serangan jantung atau stroke. Serangan jantung bisa bikin nyawa melayang dalam hitungan menit kalau nggak segera ditangani. Sama halnya dengan stroke, di mana setiap detik itu krusial untuk mencegah kerusakan otak lebih parah. Selain itu, kalau kamu atau orang lain menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri atau orang lain (seperti upaya bunuh diri atau agresivitas berlebih), itu juga masuk kategori darurat.
2. Gangguan Napas, Jalan Napas, atau Sirkulasi Darah
Napas tersumbat karena benda asing, sesak napas ekstrem, atau pendarahan hebat yang bikin darah terus keluar tanpa henti adalah tanda-tanda yang nggak boleh diabaikan. Kondisi ini butuh pertolongan secepat mungkin karena berisiko menghentikan suplai oksigen ke otak dan organ penting lainnya.
3. Penurunan Kesadaran
Kalau kamu lihat seseorang tiba-tiba pingsan, nggak sadarkan diri, atau linglung tanpa alasan jelas, itu juga tanda darurat. Penurunan kesadaran bisa jadi gejala berbagai kondisi serius, mulai dari trauma kepala, gula darah ekstrem, hingga masalah neurologis seperti kejang.
4. Gangguan Hemodinamik
Oke, istilah ini kedengarannya rumit, tapi sederhananya, ini adalah gangguan aliran darah dalam tubuh. Contohnya tekanan darah yang tiba-tiba drop ekstrem (syok) atau jantung yang berdetak nggak normal. Kalau dibiarkan, organ vital kayak ginjal, hati, atau otak bisa rusak.
5. Kondisi yang Butuh Tindakan Cepat
Contohnya luka bakar luas, patah tulang yang parah, atau trauma akibat kecelakaan. Kondisi ini nggak bisa ditunda karena semakin lama dibiarkan, semakin besar risiko komplikasinya.
Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?
Nah, ini penting buat kamu yang pakai BPJS Kesehatan. Kalau kondisimu benar-benar darurat, biaya perawatanmu bakal ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, bahkan tanpa rujukan sekalipun. Tapi inget, keputusan apakah kondisi tersebut darurat atau nggak bakal ditentukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di rumah sakit. Jadi, jangan takut untuk langsung ke IGD kalau situasimu mendesak.
Tapi kalau kondisi masih stabil, biasanya kamu bakal diarahkan untuk memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) seperti Puskesmas atau klinik tempat kamu terdaftar. Kalau memang butuh tindakan lebih lanjut, Faskes I bakal memberikan rujukan ke rumah sakit yang sesuai dengan indikasi medis.
Langkah Penting Saat Darurat
1. Tetap Tenang
Panik itu manusiawi, tapi usahakan tetap tenang. Pastikan kamu atau orang di sekitar fokus untuk memberikan pertolongan pertama sambil mencari bantuan medis.
2. Hubungi Layanan Gawat Darurat
Di Indonesia, kamu bisa hubungi 119 untuk ambulans atau bantuan darurat lainnya. Beri informasi jelas tentang lokasi dan kondisi pasien.
3. Pastikan Pasien Aman Selama Menunggu Bantuan
Kalau ada pendarahan, coba hentikan dengan menekan area luka. Kalau pasien pingsan, pastikan dia berada dalam posisi aman (seperti posisi miring untuk mencegah tersedak).
4. Bawa ke IGD Jika Perlu
Kalau kondisi terlalu parah untuk menunggu ambulans, segera bawa ke IGD rumah sakit terdekat. Jangan lupa bawa kartu BPJS atau identitas pasien.
Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS
Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan di Rumah Sakit bisa kamu lihat pada daftar di bawah ini.
A. Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
- Anemia sedang/berat
- Apnea/gasping
- Bayi/anak dengan ikterus
- Bayi kecil/prematur
- Cardiac arrest / payah jantung (mungkin maksudnya henti jantung)
- Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
- Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
- Difteri
- Murmur/bising jantung, Aritmia
- Edema/bengkak seluruh badan
- Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
- Gagal ginjal akut
- Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
- Hematuria
- Hipertensi berat
- Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
- Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
- Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
- Kejang dengan penurunan kesadaran
- Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
- Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
- Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
- Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
- Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
- Tetanus
- Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
- Tifus abdominalis dengan komplikasi
B. Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
- Abses serebri
- Abses submandibula
- Amputasi penis
- Anuria
- Appendiksitis akut
- Atresia Ani
- BPH dengan retensi urin
- Cedera kepala berat
- Cedera kepala sedang
- Cedera vertebra/tulang belakang
- Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
- Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
- Selulitis
- Kolesistitis akut
- Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
- Cardiovascular accident tipe perdarahan
- Dislokasi persendian
- Tenggelam (drowning)
- Flail chest
- Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
- Gastroskisis
- Gigitan hewan/manusia
- Hanging (terjerat leher?)
- Hematotoraks dan pneumotoraks
- Hematuria
- Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
- Hernia inkarserata
- Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
- Penyakit Hirschprung
- Ileus Obstruksi
- Perdaraha Internal
- Luka Bakar
- Luka terbuka daerah abdomen/perut
- Luka terbuka daerah kepala
- Luka terbuka daerah toraks/dada
- Meningokel/myelokel pecah
- Trauma jamak (multiple trauma)
- Omfalokel pecah
- Pankreatitis akut
- Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
- Patah tulang iga jamak
- Patah tulang leher
- Patah tulang terbuka
- Patah tulang tertutup
- Infiltrat periapendikuler
- Peritonitis generalisata
- Phlegmon pada dasar mulut
- Priapismus
- Perdarahan raktal
- Ruptur tendon dan otot
- Strangulasi penis
- Tension pneumotoraks
- Tetanus generalisata
- Torsio testis
- Fistula trakeoesofagus
- Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
- Trauma tumpul abdomen
- Traumatik amputasi
- Tumor otak dengan penurunan kesadaran
- Unstable pelvis
- Urosepsi
C. Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
- Aritmia
- Aritmia dan rejatan/syok
- Korpulmonale dekompensata akut
- Edema paru akut
- Henti jantung
- Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
- Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
- Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
- Krisis hipertensi
- Miokardititis dengan syok
- Nyeri dada (angina pektoris)
- Sesak napas karena payah jantung
- Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung
D. Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
- Abortus
- Distosia
- Eklampsia
- Kehamilan ektopik terganggu (KET)
- Perdarahan antepartum
- Perdaragan postpartum
- Inversio uteri
- Febris puerperalis
- Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
- Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit
E. Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
- Benda asing di kornea mata/kelopak mata
- Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
- Dakriosistisis akut
- Endoftalmitis/panoftalmitis
- Glaukoma akut dan sekunder
- Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
- Selulitis orbita
- Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
- Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
- Trombosis sinus kavernosus
- Tumor orbita dengan perdarahan
- Uveitis/skleritis/iritasi
F. Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
- Asma bronkiale sedang – parah Aspirasi pneumonia
- Emboli paru
- Gagal napas
- Cedera paru (lung injury) Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
- Hemoptoe berulang
- Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
- Edema paru non kardiogenik
- Pneumotoraks tertutup/terbuka
- Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
- Pneumonia sepsis
- Pneumotorak ventil
- Status asmatikus
- Tenggelam
G. Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
- Demam berdarah dengue (DBD)
- Demam tifoid
- Difteri
- Disekuilibrium pasca hemodialisa
- Gagal ginjal akut
- GEA dan dehidrasi
- Hematemesis melena
- Hematochezia
- Hipertensi maligna
- Keracunan makanan
- Keracunan obat
- Koma metabolik
- Leptospirosis
- Malaria
- Observasi rejatan/syok
H. Kriterita Gawat Darurat Bidang THT
- Abses di bidang THT-KL
- Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
- Benda asing di telinga dan hidung
- Disfagia
- Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
- Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
- Otalgia akut
- Parese fasialis akut
- Perdarahan di bidang THT
- Syok karena kelainan di bidang THT
- Trauma akut di bidang THT-KL
- Tuli mendadak
- Vertigo (berat)
I. Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
- Kejang
- Stroke
- Meningoensefalitis
Darurat atau Nggak, Jangan Spekulasi
Yang namanya kesehatan itu nggak boleh setengah-setengah. Kalau kamu merasa ragu tentang kondisi seseorang, lebih baik langsung konsultasi ke tenaga medis. Jangan tunggu sampai gejala memburuk. Dengan memahami kapan sakit bisa dibilang darurat, kamu nggak cuma menyelamatkan waktu, tapi juga mungkin nyawa. Jadi, mulai sekarang, yuk lebih peka dan bijak dalam menghadapi situasi darurat!
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Mau Pindah dari PBI ke Mandiri? Begini Caranya, Gampang Banget!
- Kejadian Aneh Tapi Nyata: Pakai BPJS Setelah 10 Tahun, Malah Dapat Denda?
- Kenapa Sih Kalau Mau Berobat ke Rumah Sakit Harus Pakai Surat Rujukan?
- Nama Anak Masih “Bayi Nyonya” di BPJS? Gini Cara Ubahnya Jadi Nama Asli dengan Mudah!
- Siapa Bilang Berobat Cuma Bisa di Kota Asal? BPJS Kesehatan Bikin Kamu Bebas Berobat di Mana Aja!
Posting Komentar untuk "Kapankah Sakit Bisa Dibilang Darurat? Yuk, Pahami Kriteria Gawat Darurat BPJS!"