Kapankah Sakit Bisa Dibilang Darurat? Yuk, Pahami Kriteria Gawat Darurat BPJS!

Kapankah Sakit Bisa Dibilang Darurat?

Kamu pernah nggak sih, merasa bingung harus ke IGD atau cuma ke klinik biasa pas badan lagi nggak enak? Kadang, gejala yang kita rasain bikin panik, tapi nggak selalu semuanya masuk kategori darurat, lho. Nah, yang perlu kamu tahu, nggak semua rasa sakit harus buru-buru ke IGD rumah sakit. Ada kondisi tertentu yang benar-benar dianggap darurat medis, di mana tindakan cepat bisa menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Jadi, penting banget buat tahu kapan waktunya langsung ke IGD dan kapan cukup ke faskes pertama (Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga).

Pelayanan gawat darurat itu sebenarnya nggak ribet kalau kamu paham kriterianya. Intinya, pelayanan ini ditujukan buat kondisi yang membahayakan nyawa, membahayakan orang lain, atau bisa memperburuk keadaan kalau nggak segera ditangani. Jadi, kalau situasinya sampai bikin napas sesak, denyut nadi nggak normal, atau bahkan ada penurunan kesadaran, itu sudah bisa dianggap darurat. Tapi tetap, dokter di rumah sakit yang bakal memastikan apakah kondisimu benar-benar darurat atau nggak.

Sekarang, bayangin aja kamu lagi jalan santai terus tiba-tiba lihat seseorang pingsan di depanmu. Dalam situasi kayak gini, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah memastikan apakah ada tanda-tanda darurat seperti napas yang berhenti atau denyut jantung yang nggak normal. Kalau iya, jangan tunggu lama-lama. Langsung panggil ambulans atau bawa ke IGD terdekat. Tapi kalau masih ragu-ragu, lebih baik konsultasi dulu sama petugas medis lewat telepon atau ke klinik. Yuk, simak lebih dalam soal apa aja kriteria darurat biar makin paham!

Apa Saja yang Masuk Kategori Darurat?

Darurat medis punya beberapa kriteria spesifik yang nggak bisa dianggap sepele. Kalau kamu atau orang di sekitarmu mengalami hal-hal di bawah ini, jangan ragu buat langsung cari bantuan medis:

1. Mengancam Nyawa atau Membahayakan Diri/Orang Lain

Contoh paling gampang adalah serangan jantung atau stroke. Serangan jantung bisa bikin nyawa melayang dalam hitungan menit kalau nggak segera ditangani. Sama halnya dengan stroke, di mana setiap detik itu krusial untuk mencegah kerusakan otak lebih parah. Selain itu, kalau kamu atau orang lain menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri atau orang lain (seperti upaya bunuh diri atau agresivitas berlebih), itu juga masuk kategori darurat.

2. Gangguan Napas, Jalan Napas, atau Sirkulasi Darah

Napas tersumbat karena benda asing, sesak napas ekstrem, atau pendarahan hebat yang bikin darah terus keluar tanpa henti adalah tanda-tanda yang nggak boleh diabaikan. Kondisi ini butuh pertolongan secepat mungkin karena berisiko menghentikan suplai oksigen ke otak dan organ penting lainnya.

3. Penurunan Kesadaran

Kalau kamu lihat seseorang tiba-tiba pingsan, nggak sadarkan diri, atau linglung tanpa alasan jelas, itu juga tanda darurat. Penurunan kesadaran bisa jadi gejala berbagai kondisi serius, mulai dari trauma kepala, gula darah ekstrem, hingga masalah neurologis seperti kejang.

4. Gangguan Hemodinamik

Oke, istilah ini kedengarannya rumit, tapi sederhananya, ini adalah gangguan aliran darah dalam tubuh. Contohnya tekanan darah yang tiba-tiba drop ekstrem (syok) atau jantung yang berdetak nggak normal. Kalau dibiarkan, organ vital kayak ginjal, hati, atau otak bisa rusak.

5. Kondisi yang Butuh Tindakan Cepat

Contohnya luka bakar luas, patah tulang yang parah, atau trauma akibat kecelakaan. Kondisi ini nggak bisa ditunda karena semakin lama dibiarkan, semakin besar risiko komplikasinya.

Bagaimana dengan BPJS Kesehatan?

Nah, ini penting buat kamu yang pakai BPJS Kesehatan. Kalau kondisimu benar-benar darurat, biaya perawatanmu bakal ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, bahkan tanpa rujukan sekalipun. Tapi inget, keputusan apakah kondisi tersebut darurat atau nggak bakal ditentukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) di rumah sakit. Jadi, jangan takut untuk langsung ke IGD kalau situasimu mendesak.

Tapi kalau kondisi masih stabil, biasanya kamu bakal diarahkan untuk memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) seperti Puskesmas atau klinik tempat kamu terdaftar. Kalau memang butuh tindakan lebih lanjut, Faskes I bakal memberikan rujukan ke rumah sakit yang sesuai dengan indikasi medis.

Langkah Penting Saat Darurat

1. Tetap Tenang

Panik itu manusiawi, tapi usahakan tetap tenang. Pastikan kamu atau orang di sekitar fokus untuk memberikan pertolongan pertama sambil mencari bantuan medis.

2. Hubungi Layanan Gawat Darurat

Di Indonesia, kamu bisa hubungi 119 untuk ambulans atau bantuan darurat lainnya. Beri informasi jelas tentang lokasi dan kondisi pasien.

3. Pastikan Pasien Aman Selama Menunggu Bantuan

Kalau ada pendarahan, coba hentikan dengan menekan area luka. Kalau pasien pingsan, pastikan dia berada dalam posisi aman (seperti posisi miring untuk mencegah tersedak).

4. Bawa ke IGD Jika Perlu

Kalau kondisi terlalu parah untuk menunggu ambulans, segera bawa ke IGD rumah sakit terdekat. Jangan lupa bawa kartu BPJS atau identitas pasien.

Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS

Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan di Rumah Sakit bisa kamu lihat pada daftar di bawah ini.

A. Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri

  1. Anemia sedang/berat
  2. Apnea/gasping
  3. Bayi/anak dengan ikterus
  4. Bayi kecil/prematur
  5. Cardiac arrest / payah jantung (mungkin maksudnya henti jantung)
  6. Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
  7. Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
  8. Difteri
  9. Murmur/bising jantung, Aritmia
  10. Edema/bengkak seluruh badan
  11. Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
  12. Gagal ginjal akut
  13. Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
  14. Hematuria
  15. Hipertensi berat
  16. Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
  17. Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
  18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
  19. Kejang dengan penurunan kesadaran
  20. Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
  21. Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
  22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
  23. Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
  24. Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
  25. Tetanus
  26. Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
  27. Tifus abdominalis dengan komplikasi

B. Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah

  1. Abses serebri
  2. Abses submandibula
  3. Amputasi penis
  4. Anuria
  5. Appendiksitis akut
  6. Atresia Ani
  7. BPH dengan retensi urin
  8. Cedera kepala berat
  9. Cedera kepala sedang
  10. Cedera vertebra/tulang belakang
  11. Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
  12. Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
  13. Selulitis
  14. Kolesistitis akut
  15. Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
  16. Cardiovascular accident tipe perdarahan
  17. Dislokasi persendian
  18. Tenggelam (drowning)
  19. Flail chest
  20. Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
  21. Gastroskisis
  22. Gigitan hewan/manusia
  23. Hanging (terjerat leher?)
  24. Hematotoraks dan pneumotoraks
  25. Hematuria
  26. Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
  27. Hernia inkarserata
  28. Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
  29. Penyakit Hirschprung
  30. Ileus Obstruksi
  31. Perdaraha Internal
  32. Luka Bakar
  33. Luka terbuka daerah abdomen/perut
  34. Luka terbuka daerah kepala
  35. Luka terbuka daerah toraks/dada
  36. Meningokel/myelokel pecah
  37. Trauma jamak (multiple trauma)
  38. Omfalokel pecah
  39. Pankreatitis akut
  40. Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
  41. Patah tulang iga jamak
  42. Patah tulang leher
  43. Patah tulang terbuka
  44. Patah tulang tertutup
  45. Infiltrat periapendikuler
  46. Peritonitis generalisata
  47. Phlegmon pada dasar mulut
  48. Priapismus
  49. Perdarahan raktal
  50. Ruptur tendon dan otot
  51. Strangulasi penis
  52. Tension pneumotoraks
  53. Tetanus generalisata
  54. Torsio testis
  55. Fistula trakeoesofagus
  56. Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
  57. Trauma tumpul abdomen
  58. Traumatik amputasi
  59. Tumor otak dengan penurunan kesadaran
  60. Unstable pelvis
  61. Urosepsi

C. Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)

  1. Aritmia
  2. Aritmia dan rejatan/syok
  3. Korpulmonale dekompensata akut
  4. Edema paru akut
  5. Henti jantung
  6. Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
  7. Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
  8. Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
  9. Krisis hipertensi
  10. Miokardititis dengan syok
  11. Nyeri dada (angina pektoris)
  12. Sesak napas karena payah jantung
  13. Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung

D. Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)

  1. Abortus
  2. Distosia
  3. Eklampsia
  4. Kehamilan ektopik terganggu (KET)
  5. Perdarahan antepartum
  6. Perdaragan postpartum
  7. Inversio uteri
  8. Febris puerperalis
  9. Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
  10. Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit

E. Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata

  1. Benda asing di kornea mata/kelopak mata
  2. Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
  3. Dakriosistisis akut
  4. Endoftalmitis/panoftalmitis
  5. Glaukoma akut dan sekunder
  6. Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
  7. Selulitis orbita
  8. Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
  9. Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
  10. Trombosis sinus kavernosus
  11. Tumor orbita dengan perdarahan
  12. Uveitis/skleritis/iritasi

F. Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru

  1. Asma bronkiale sedang – parah Aspirasi pneumonia
  2. Emboli paru
  3. Gagal napas
  4. Cedera paru (lung injury) Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
  5. Hemoptoe berulang
  6. Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
  7. Edema paru non kardiogenik
  8. Pneumotoraks tertutup/terbuka
  9. Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
  10. Pneumonia sepsis
  11. Pneumotorak ventil
  12. Status asmatikus
  13. Tenggelam

G. Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam

  1. Demam berdarah dengue (DBD)
  2. Demam tifoid
  3. Difteri
  4. Disekuilibrium pasca hemodialisa
  5. Gagal ginjal akut
  6. GEA dan dehidrasi
  7. Hematemesis melena
  8. Hematochezia
  9. Hipertensi maligna
  10. Keracunan makanan
  11. Keracunan obat
  12. Koma metabolik
  13. Leptospirosis
  14. Malaria
  15. Observasi rejatan/syok

H. Kriterita Gawat Darurat Bidang THT

  1. Abses di bidang THT-KL
  2. Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
  3. Benda asing di telinga dan hidung
  4. Disfagia
  5. Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
  6. Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
  7. Otalgia akut
  8. Parese fasialis akut
  9. Perdarahan di bidang THT
  10. Syok karena kelainan di bidang THT
  11. Trauma akut di bidang THT-KL
  12. Tuli mendadak
  13. Vertigo (berat)

I. Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf

  1. Kejang
  2. Stroke
  3. Meningoensefalitis

Darurat atau Nggak, Jangan Spekulasi

Yang namanya kesehatan itu nggak boleh setengah-setengah. Kalau kamu merasa ragu tentang kondisi seseorang, lebih baik langsung konsultasi ke tenaga medis. Jangan tunggu sampai gejala memburuk. Dengan memahami kapan sakit bisa dibilang darurat, kamu nggak cuma menyelamatkan waktu, tapi juga mungkin nyawa. Jadi, mulai sekarang, yuk lebih peka dan bijak dalam menghadapi situasi darurat!

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Kapankah Sakit Bisa Dibilang Darurat? Yuk, Pahami Kriteria Gawat Darurat BPJS!"