Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat. Dengan prinsip gotong royong, setiap peserta BPJS membayar iuran bulanan yang nantinya digunakan untuk mendanai layanan kesehatan bagi yang membutuhkan. Program ini mencakup berbagai jenis layanan medis, dari pengobatan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga perawatan intensif di rumah sakit.
Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami cakupan layanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, program ini menawarkan berbagai manfaat yang dirancang untuk meringankan beban finansial akibat penyakit, termasuk penyakit kronis dan penyakit berbiaya tinggi. Dari pemeriksaan kesehatan rutin, rawat inap, hingga tindakan medis kompleks seperti operasi besar, BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi kesehatan yang terjangkau bagi semua kalangan.
Dalam artikel ini, kami akan membahas layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan serta daftar penyakit yang menjadi bagian dari cakupan program ini. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan manfaat peserta BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal.
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan cakupan layanan kesehatan yang mencakup hampir seluruh kebutuhan medis peserta. Berikut adalah jenis layanan yang ditanggung:
1. Layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
FKTP mencakup puskesmas, klinik, atau dokter praktik pribadi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di FKTP, peserta dapat mengakses layanan seperti:
- Pemeriksaan kesehatan rutin.
- Pengobatan penyakit ringan hingga sedang.
- Imunisasi dasar untuk anak.
- Konsultasi dan edukasi kesehatan.
- Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan jika diperlukan.
2. Layanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
Jika kondisi peserta tidak dapat ditangani di FKTP, mereka akan dirujuk ke FKRTL seperti rumah sakit. Di FKRTL, peserta dapat mendapatkan layanan seperti:
- Rawat jalan spesialis dan subspesialis.
- Rawat inap, termasuk perawatan intensif di ICU.
- Operasi, mulai dari operasi kecil hingga operasi besar seperti bedah jantung.
- Pelayanan hemodialisis (cuci darah) untuk pasien gagal ginjal.
- Pelayanan persalinan, baik normal maupun dengan komplikasi.
3. Pelayanan Obat dan Alat Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya obat yang masuk dalam daftar obat yang ditanggung (formularium nasional) dan alat kesehatan seperti kursi roda, alat bantu dengar, atau alat penunjang lain sesuai indikasi medis.
4. Rehabilitasi Medis
Layanan rehabilitasi, seperti fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara, juga termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, terutama untuk pemulihan pasca stroke atau kecelakaan.
5. Pelayanan Preventif dan Promotif
Selain pengobatan, BPJS Kesehatan juga mendukung langkah pencegahan melalui program seperti pemeriksaan kesehatan gratis untuk deteksi dini penyakit, imunisasi, dan skrining kesehatan untuk peserta tertentu.
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi. Berikut adalah daftar kategori penyakit yang termasuk dalam cakupan:
1. Penyakit Kronis
BPJS Kesehatan mencakup pengobatan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti:
- Diabetes mellitus.
- Hipertensi.
- Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).
- Penyakit jantung koroner.
2. Penyakit Berbiaya Tinggi
Penyakit yang memerlukan tindakan medis kompleks dan biaya besar juga ditanggung, seperti:
- Kanker (termasuk kemoterapi dan radioterapi).
- Gagal ginjal kronis (hemodialisis dan transplantasi ginjal).
- Penyakit jantung (kateterisasi, pemasangan ring, atau operasi bypass).
- Stroke (termasuk terapi rehabilitasi).
3. Penyakit Menular
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan berbagai penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, seperti:
- Tuberkulosis (TBC), termasuk TBC resistan obat.
- Hepatitis B dan C.
- Infeksi HIV/AIDS.
- Malaria dan demam berdarah.
4. Penyakit Akibat Kecelakaan
BPJS Kesehatan juga mencakup biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan, baik kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas, dengan syarat tertentu.
5. Penyakit Lain yang Dapat Ditangani di Fasilitas Kesehatan
Selain penyakit di atas, BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan untuk berbagai gangguan kesehatan lain yang membutuhkan perawatan medis, selama sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Prosedur untuk Mendapatkan Layanan BPJS Kesehatan
Untuk memanfaatkan layanan dan pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti:
1. Kunjungan ke FKTP
Peserta harus mendatangi FKTP yang terdaftar sesuai wilayah. Di sini, dokter akan memberikan pengobatan awal atau rujukan jika diperlukan.
2. Rujukan ke Rumah Sakit
Jika kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Pemeriksaan dan Perawatan
Setelah tiba di rumah sakit, peserta dapat menjalani pemeriksaan, pengobatan, atau tindakan medis sesuai kebutuhan.
4. Kontrol Rutin
Untuk penyakit kronis atau jangka panjang, peserta harus melakukan kontrol rutin sesuai jadwal yang ditentukan dokter.
Keunggulan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya andalan masyarakat Indonesia, seperti:
- Biaya Terjangkau: Iuran bulanan relatif terjangkau dibandingkan dengan manfaat yang diterima.
- Cakupan Luas: Menanggung hampir semua jenis penyakit, baik ringan maupun berat.
- Bersifat Gotong Royong: Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui pembayaran iuran.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan adalah solusi efektif untuk mengatasi masalah kesehatan tanpa harus terbebani biaya tinggi. Dengan memahami layanan yang ditawarkan serta daftar penyakit yang ditanggung, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
Namun, penting bagi peserta untuk selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar layanan dapat diberikan secara maksimal. BPJS Kesehatan bukan hanya program jaminan kesehatan, tetapi juga wujud nyata dari semangat gotong royong bangsa Indonesia.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Berapa Lama Peserta BPJS Kesehatan Dapat Dirawat Inap di RS? Benarkah Hanya 3 Hari?
- Cara Mendapatkan Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
- Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
- Daftar Obat yang Tidak Dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan
- Penyakit-Penyakit Berbiaya Mahal yang Dicover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya!
Posting Komentar untuk "Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan"