Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Adalah 90 Hari Sejak Diterbitkannya Rujukan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terdapat beberapa jenis kepesertaan BPJS, seperti BPJS Mandiri, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU). Semua peserta, tanpa memandang jenis kepesertaan, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa Surat Rujukan BPJS Penting?
Surat rujukan BPJS Kesehatan adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I), seperti puskesmas atau klinik. Surat ini berfungsi sebagai pengantar agar peserta BPJS dapat melanjutkan pengobatan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Faskes II), seperti rumah sakit, untuk mendapatkan pelayanan yang lebih lengkap.
Secara singkat, alur penggunaannya dimulai dari Faskes I. Jika fasilitas tersebut tidak mampu menangani kondisi pasien, dokter di Faskes I akan memberikan surat rujukan ke Faskes tingkat lanjutan.
Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Surat rujukan BPJS memiliki masa berlaku selama 90 hari sejak tanggal penerbitan. Informasi mengenai surat rujukan ini biasanya dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN pada menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean) Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.
Namun, masa berlaku ini dapat berakhir lebih cepat jika:
- Anda dirujuk kembali ke Faskes I.
- Anda dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Jika masa berlaku surat rujukan telah habis, tetapi Anda masih memerlukan perawatan lanjutan, Anda dapat meminta perpanjangan surat rujukan di Faskes I. Pastikan Anda membawa surat rujukan yang lama saat mengajukan perpanjangan.
Syarat Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan surat rujukan, beberapa syarat berikut harus dipenuhi:
- Kondisi medis membutuhkan penanganan lebih lanjut. Faskes I tidak memiliki fasilitas atau kemampuan untuk menangani penyakit Anda.
- Diperlukan perawatan di Faskes tingkat lanjutan. Dokter Faskes I akan menentukan apakah kondisi Anda memerlukan perawatan di rumah sakit.
- Kartu BPJS Kesehatan aktif. Anda harus membawa kartu BPJS fisik atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital.
Cara Membuat Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan surat rujukan:
- Siapkan dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda membawa kartu BPJS atau KIS digital yang masih aktif.
- Kunjungi Faskes I. Datanglah ke puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai Faskes I Anda.
- Diagnosa oleh dokter. Dokter di Faskes I akan mengevaluasi kondisi Anda. Jika diperlukan, mereka akan menerbitkan surat rujukan ke Faskes tingkat lanjutan.
- Gunakan surat rujukan. Setelah mendapatkan surat rujukan, Anda dapat menggunakannya sesuai ketentuan untuk mendapatkan pelayanan di Faskes tingkat lanjutan.
Catatan Penting
- Selalu cek masa berlaku surat rujukan Anda agar tidak mengalami kendala saat berobat di Faskes tingkat lanjutan.
- Jika ada perubahan atau kendala, segera hubungi Faskes I atau layanan BPJS Kesehatan.
Dengan memahami prosedur dan ketentuan surat rujukan BPJS Kesehatan, Anda dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih optimal. Jangan lupa untuk terus memantau kesehatan Anda dan melakukan kontrol rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Surat rujukan BPJS Kesehatan adalah dokumen yang memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas tingkat lanjutan, dengan masa berlaku surat rujukan BPJS adalah 90 hari sejak diterbitkan. Untuk memperolehnya, peserta harus memenuhi syarat seperti kondisi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dan kartu BPJS aktif. Jika masa berlaku habis, surat rujukan dapat diperpanjang di Faskes tingkat pertama. Memahami prosedur ini membantu peserta mengakses layanan kesehatan secara tepat dan sesuai aturan.
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Apa Penyebab Munculnya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan?
- Cara Pindah Menjadi Peserta KIS PBI Jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan
- Daftar Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali??
- Berapa Denda RITL Operasi Caesar BPJS Kesehatan Kelas 3?
Surat rujukan kan berlaku 3 bulan... klo dah habis minta lg ke puskesmas...
BalasHapusNah Klo kita biasa kontrol di rs A... seandainya kita mau pindah ke rs B apa harus nunggu 3 bulan dulu baru bisa pindah ke rs B...
Soalnya saya mau coba pindah ke rs lain tapi masih 2 bulan... belum ada 3 bulan... jadi masih ragu mau minta ke puskesmas nya... Mohon infonya...
Iya, tidak bisa. Harus menunggu surat rujukan habis masa berlakunya jika ingin pindah RS rujukan karena datanya terkunci.
Hapus