Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Adalah 90 Hari Sejak Diterbitkannya Rujukan

Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Adalah 90 Hari

Dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada semua masyarakat Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh manfaatnya. Adapun terdapat beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yakni BPJS Mandiri, BPJS Penerima Bantuan Iuaran (PBI) dan BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU), namun semua jenis peserta BPJS akan sama-sama mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun cara menggunakan BPJS Kesehatan memang tergolong mudah, setiap peserta dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes I yakni Puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika Faskes I tidak sanggup menangani maka peserta dapat melanjutkan pelayanan kesehatan pada Faskes tingkat selanjutnya yakni Faskes II atau rumah sakit. Namun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut dibutuhkan surat rujukan BPJS dari Faskes tingkat pertama. Dengan adanya surat rujukan tersebut nantinya pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes tingkat lanjutan untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.

Hanya saja mungkin ada beberapa peserta BPJS Kesehatan yang mungkin belum lama ini baru mendaftar BPJS Kesehatan baik itu secara online maupun offline mempertanyakan masa berlaku surat rujukan. Beberapa peserta merasa bingung apakah terdapat batas waktu sesuai dengan ketentuan berlaku. Oleh karena itu setiap peserta wajib untuk mengetahui masa berlaku surat rujukan, sehingga lebih paham ketika sudah mendapatkan surat rujukan BPJS dari Faskes I.

Apa Itu Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Sebelum melanjutkan ke pembahasan utama sesuai dengan judul diatas terlebih dahulu diinformasikan mengenai pengertian dari surat rujukan BPJS Kesehatan, karena hampir dari sebagian besar peserta BPJS Kesehatan memang belum mengetahui pengertian dari surat rujukan dan fungsinya.

Singkatnya surat rujukan BPJS Kesehatan adalah surat pengantar tenaga medis yang ditujukan sebagai petunjuk untuk mendapatkan pengobatan atau pelayanan kesehatan lanjutan kepada dokter yang lebih baik atau sesuai dengan ditujukan dari Faskes pertama, jadi alurnya adalah dari fasilitas kesehatan tingkat pertama kemudian lanjut ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS

Kemudian lanjut ke pembahasan utama sesuai dengan judul diatas yakni masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan berlaku bahwa surat rujukan yang diterbitkan oleh Faskes I memiliki masa berlaku selama 90 hari. Ya, masa berlaku surat rujukan BPJS adalah 90 hari sejak diterbitkannya rujukan. Surat rujukan BPJS yang sudah terbit biasanya akan tercantum pada aplikasi Mobile JKN bagian Pendaftaran Pelayanan (Antrean) Faskes Rujukan Tingkat Lanjut. Selama Anda tidak dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama atau dirujuk ke rumah sakit lain yang tingkatannya lebih tinggi, surat rujukan akan tetap berlaku.

Pada intinya ketika akan berlanjut berobat di Faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit, Anda memerlukan surat rujukan BPJS Kesehatan untuk dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Jika masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan sudah habis namun peserta masih membutuhkan perawatan kesehatan di Faskes tingkat lanjutan, maka peserta diperkenankan untuk meminta kembali. Adapun caranya sendiri Anda bisa meminta perpanjangan surat rujukan ke Faskes I dengan membawa surat rujukan yang lama.

Syarat Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Sebagaimana sudah di jelaskan dari atas bahwa ketika Anda ingin mendapatkan surat rujukan dari Faskes I maka terlebih dahulu Anda perlu melengkapi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika Anda masih bingung atau tidak tahu akan persyaratannya, silahkan simak syarat mendapatkan surat rujukan BPJS di bawah ini.
  • Syarat pertama adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama memang tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk kesembuhan dari pasien tersebut.
  • Syarat kedua bahwa pasien memang benar-benar membutuhkan pelayanan di Faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit.
  • Kartu BPJS Kesehatan baik kartu fisik atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital yang diperlukan untuk pendaftaran.

Cara Membuat Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Tentang cara membuat surat rujukan BPJS Kesehatan, kami sangat menyarankan sekali agar setiap peserta atau pasien sudah mengetahui atau melengkapi semua syarat dan ketentuan berlaku. Baiklah tanpa perlu berlama-lama lagi sebaiknya simak langsung ulasan sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.
  • Langkah pertama silahkan lengkapi semua syarat dan ketentuan seperti sudah dijelaskan diatas, pastikan Anda membawa kartu fisik BPJS Kesehatan atau KIS digital.
  • Kemudian kunjungi langsung Faskes I seperti Puskesmas atau klinik umum telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Nantinya tenaga kesehatan atau dokter Faskes 1 akan mendiagnosa kondisi kesehatan Anda, ketika Anda dinilai membutuhkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan maka dokter akan diberikan surat rujukan ke Faskes II atau rumah sakit.
  • Dan di sini Anda sudah berhasil mendapatkan surat rujukan BPJS, selanjutnya tinggal Anda gunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

2 komentar untuk "Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Adalah 90 Hari Sejak Diterbitkannya Rujukan"

  1. Surat rujukan kan berlaku 3 bulan... klo dah habis minta lg ke puskesmas...
    Nah Klo kita biasa kontrol di rs A... seandainya kita mau pindah ke rs B apa harus nunggu 3 bulan dulu baru bisa pindah ke rs B...
    Soalnya saya mau coba pindah ke rs lain tapi masih 2 bulan... belum ada 3 bulan... jadi masih ragu mau minta ke puskesmas nya... Mohon infonya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, tidak bisa. Harus menunggu surat rujukan habis masa berlakunya jika ingin pindah RS rujukan karena datanya terkunci.

      Hapus