Mau Pindah dari BPJS Perusahaan ke KIS Pemerintah Setelah Resign? Begini Caranya!
Abis resign terus mikirin nasib asuransi kesehatan? Tenang, nggak usah panik dulu. Kalau sebelumnya kamu pakai BPJS yang ditanggung perusahaan, dan sebelum kerja pakai KIS pemerintah, kamu masih bisa balik ke KIS kok. Ribet nggak, sih? Jawabannya: enggak banget, asal kamu tahu langkah-langkahnya. Yuk, baca sampai habis biar nggak salah langkah!
Kesehatan itu investasi paling penting. Ibaratnya, percuma punya banyak duit kalau badan sakit-sakitan dan nggak bisa nikmatin hidup. Makanya, BPJS Kesehatan penting banget buat jaga-jaga, siapa tahu ada situasi darurat. Tapi gimana kalau kamu baru resign, dan status BPJS yang dulu dibayarin perusahaan tiba-tiba nonaktif? Jangan panik, ada solusinya!
Buat kamu yang dulunya pakai KIS pemerintah sebelum kerja, kabar baiknya, kamu masih bisa balik lagi ke sana setelah resign. Tapi tentunya ada syarat dan proses yang harus kamu lewatin. Yuk, simak gimana cara gampangnya biar kesehatan kamu tetap ter-cover meski udah nggak di perusahaan.
Kenali Status BPJS Kamu Dulu, Yuk!
Sebelum lompat ke langkah-langkah teknis, kita bahas dulu status BPJS Kesehatan. Jadi, BPJS ini punya beberapa kategori yang ditentukan dari siapa yang bayar iurannya:
1. PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Ini biasanya dikenal sebagai KIS pemerintah. Iurannya ditanggung sama pemerintah buat masyarakat yang penghasilannya terbatas.
2. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
Ini istilah keren buat peserta mandiri. Iurannya dibayar sendiri setiap bulan, tergantung kelas layanan yang dipilih.
3. PPU (Pekerja Penerima Upah)
Nah, ini BPJS yang biasanya kamu dapet pas kerja di perusahaan. Iurannya patungan, sebagian dibayar perusahaan, sebagian lagi potong dari gaji bulanan kamu.
Kalau kamu resign, status BPJS PPU otomatis nonaktif. Nggak usah panik dulu. Itu artinya kamu harus urus perubahan status ke kategori lain, misalnya ke KIS pemerintah kalau memang eligible, atau jadi peserta mandiri kalau nggak masuk kriteria.
Langkah-Langkah Pindah dari BPJS Perusahaan ke KIS Pemerintah
Biar prosesnya nggak ribet dan nggak bikin kamu bolak-balik, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Pastikan Status BPJS Perusahaan Nonaktif
Kalau kamu resign, BPJS yang sebelumnya ditanggung perusahaan bakal nonaktif dalam waktu sekitar sebulan. Kamu bisa cek statusnya lewat aplikasi Mobile JKN atau datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat buat kepastian.
2. Cek Apakah Kamu Layak Dapat KIS Pemerintah
Kalau sebelum kerja kamu udah pernah terdaftar di KIS pemerintah, coba cek lagi ke Dinas Sosial (Dinsos). Mereka yang menentukan apakah kamu masih masuk kriteria untuk dapat KIS. Biasanya, syarat utamanya adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau punya penghasilan minim.
3. Siapkan Dokumen Buat Perubahan Status
Kalau sudah masuk data DTKS, langkah berikutnya adalah datang ke kantor Dinsos untuk pengajuan KIS pemerintah. Dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat Keterangan dari Kelurahan
4. Aktivasi KIS Pemerintah
Setelah semua dokumen diverifikasi, pihak BPJS bakal mengubah status BPJS kamu menjadi KIS pemerintah, dan kamu bisa mengeceknya lewat aplikasi Mobile JKN. Kalau udah aktif, kamu tinggal pakai kartu itu buat akses layanan kesehatan di fasilitas yang sesuai.
Biar Nggak Ribet, Ikutin Tips Ini!
1. Siapkan Dokumen dari Awal
Jangan sampai ada dokumen yang kurang karena itu bakal bikin prosesnya lebih lama.
2. Update Data di DTKS
Pastikan data kamu di DTKS udah benar dan sesuai. Kalau belum terdaftar, segera urus ke Dinsos.
3. Gunakan Aplikasi Mobile JKN
Ini aplikasi multifungsi buat cek status kepesertaan, riwayat pelayanan, sampai bayar tagihan (kalau kamu jadi peserta mandiri). Praktis banget, deh!
Kalau Nggak Bisa Balik ke KIS, Gimana?
Kalau ternyata kamu nggak memenuhi syarat buat KIS pemerintah, nggak usah khawatir. Kamu masih bisa daftar sebagai peserta mandiri (PBPU). Memang sih, iurannya bayar sendiri, tapi setidaknya kamu tetap punya perlindungan kesehatan.
Berikut rincian iurannya per bulan (update Desember 2024):
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp35.000
Daftar BPJS mandiri gampang kok. Kamu bisa daftar lewat aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Jadi, buat kamu yang baru resign dan bingung soal BPJS, nggak usah khawatir. Kalau dulunya kamu penerima KIS pemerintah, kemungkinan besar kamu bisa balik ke kategori itu lagi setelah resign. Yang penting, segera urus perubahan status begitu keluar dari perusahaan biar layanan kesehatanmu nggak terputus. Kalau nggak memenuhi syarat untuk KIS pemerintah, tetap ada opsi daftar BPJS mandiri.
Ingat, kesehatan itu nomor satu. Jangan sampai karena males urus BPJS, kamu malah kesulitan saat butuh layanan kesehatan. Jadi, udah siap urus BPJS-mu sekarang? Jangan tunda-tunda, ya!
Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
- Cara Mudah Daftar BPJS PBI untuk Anak: Sudah 5 Bulan, Apa Bisa?
- Cara Pecah Kartu Keluarga (KK) dalam BPJS Kesehatan: Proses dan Panduan Lengkap
- Apakah Periksa ke Dokter Spesialis THT Ditanggung BPJS Kesehatan?
- Berapa Batas Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Milik Orang Tua?
- Manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Masyarakat Indonesia
Posting Komentar untuk "Mau Pindah dari BPJS Perusahaan ke KIS Pemerintah Setelah Resign? Begini Caranya!"