Selisih Biaya Naik Kelas Perawatan ke Kelas VIP BPJS Kesehatan Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perhitungan Selisih Bayar Naik Kelas VIP BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan telah menjadi bagian penting dari sistem layanan kesehatan di Indonesia. Melalui program ini, peserta berhak mendapatkan layanan rawat inap sesuai kelas perawatan yang ditentukan berdasarkan jenis iuran. Namun, terkadang peserta membutuhkan atau menginginkan fasilitas yang lebih nyaman daripada hak kelasnya. Dalam kasus ini, peserta dapat memilih untuk naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya. Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Naik kelas perawatan memungkinkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan fasilitas yang lebih baik, seperti kamar VIP atau layanan tambahan. Namun, ada perbedaan tarif yang harus ditanggung oleh peserta, karena BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya sesuai kelas perawatan hak peserta. Selisih biaya ini meliputi perbedaan tarif kamar, tindakan medis, dan fasilitas lain sesuai kelas yang diinginkan. Contohnya, peserta dengan hak kelas 2 yang naik ke kelas 1, atau bahkan ke VIP, akan dikenakan selisih biaya sesuai tarif standar masing-masing kelas.

Artikel ini akan menguraikan mekanisme selisih biaya naik kelas perawatan berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, dengan memberikan contoh perhitungan tarif. Penjelasan ini bertujuan membantu peserta BPJS Kesehatan memahami hak dan kewajiban mereka saat memilih naik kelas, serta mendorong transparansi dalam pembiayaan layanan kesehatan.

Aturan Naik Kelas Perawatan

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengatur bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat memilih naik satu tingkat atau lebih dari kelas perawatan yang menjadi haknya selama rawat inap. Pilihan ini bergantung pada ketersediaan kamar di rumah sakit dan persetujuan pihak rumah sakit. Ketentuan ini berlaku untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, seperti rumah sakit umum dan swasta.

Selisih biaya naik kelas perawatan dihitung berdasarkan perbedaan tarif antara kelas hak peserta dan kelas yang diinginkan. Tarif ini mencakup biaya kamar, jasa medis, obat-obatan, hingga fasilitas lain yang terkait. Misalnya, peserta dengan hak kelas 2 yang memilih naik ke kelas 1 akan membayar selisih antara tarif kamar kelas 1 dan kelas 2, ditambah komponen biaya lainnya.

Namun, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya dasar sesuai hak peserta. Artinya, jika seorang peserta dengan hak kelas 2 naik ke VIP, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya rawat inap setara tarif kelas 2, sedangkan kelebihan biaya menjadi tanggung jawab peserta. Berikut ini adalah aturan tentang naik kelas perawatan sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023:

  1. Peserta BPJS Kelas 1: Diperkenankan naik tingkat ke Kelas VIP.
  2. Peserta BPJS Kelas 2: Diperkenankan naik tingkat ke Kelas 1 dan naik tingkat ke Kelas VIP. 
  3. Peserta BPJS Kelas 3: Baik PBI maupun Non-PBI tidak diperkenankan naik kelas kamar rawat inap.

Perhitungan Selisih Biaya Naik Kelas

Berikut adalah perhitungan selisih biaya naik kelas perawatan berdasarkan berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023:

1. Hak rawat Kelas 1 naik tingkat ke VIP: Maka selisih biaya yang dibayarkan adalah selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA CBG's kelas 1.

2. Hak rawat Kelas 2 naik ke Kelas 1: Maka selisih biaya yang dibayarkan yaitu selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2.

3. Hak rawat Kelas 2 naik tingkat ke VIP: Maka selisih biaya yang dibayarkan yaitu selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA CBG's kelas 1.

Contoh Perhitungan Selisih Biaya Naik Kelas

Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut adalah contoh perhitungan selisih biaya naik kelas perawatan berdasarkan tarif yang mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 untuk operasi pembedahan caesar di Rumah Sakit Kelas A Swasta Regional 2:

  • Kode INA CBG's: O-6-10-III 
  • Deskripsi: OPERASI PEMBEDAHAN CAESAR (BERAT) 
  • Tarif Kelas 3: 11.680.900 
  • Tarif Kelas 2: 13.608.300 
  • Tarif Kelas 1: 15.535.700

1. Selisih Bayar Naik Kelas dari Kelas 1 ke VIP:

Tarif INA CBG's kelas 1: Rp 15.535.700

Total biaya kamar VIP selama perawatan: Rp 30.000.000

Maka total selisih biaya kamar: Rp 30.000.0000 - Rp 15.535.700 = Rp 14.464.300

Namun selisih biaya yang harus dibayar paling banyak adalah 75% dari Tarif INA CBG's Kelas 1. Jadi selisih biaya kamar yang harus dibayar: 

75% x Rp 15.535.700 = Rp 11.651.775

2. Selisih Bayar Naik Kelas dari Kelas 2 ke Kelas 1:

Tarif INA CBG's kelas 2: Rp 13.608.300

Tarif INA CBG's kelas 1: Rp 15.535.700

Maka total selisih biaya kamar yang harus dibayar: 

Rp 15.535.700 - Rp 13.608.300 = Rp 1.927.300

3. Selisih Bayar Naik Kelas dari Kelas 2 ke VIP:

Maka total selisih biaya kamar: (selisih Kelas 1 ke VIP) + (selisih Kelas 2 ke Kelas 1)

Karena di atas sudah dihitung, maka tinggal masukkan saja angkanya:

Rp 11.651.775 + Rp Rp 1.927.300 = Rp 13.579.075

Prosedur Pengajuan Naik Kelas

Peserta yang ingin naik kelas perawatan harus mengajukan permohonan kepada pihak rumah sakit saat pendaftaran rawat inap. Pihak rumah sakit akan mengevaluasi permohonan ini berdasarkan ketersediaan kamar dan kondisi peserta.

Setelah permohonan disetujui, rumah sakit akan memberikan rincian selisih biaya yang harus dibayar oleh peserta. Rincian ini meliputi tarif kamar, tindakan medis, obat-obatan, dan layanan lain yang relevan. Peserta harus menandatangani persetujuan pembayaran biaya tambahan ini sebelum layanan diberikan.

Selama rawat inap, peserta tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan, termasuk penggunaan obat generik dan rujukan jika diperlukan. Pembayaran selisih biaya biasanya dilakukan langsung kepada rumah sakit, bukan melalui BPJS Kesehatan.

Implikasi Kebijakan Bagi Peserta

Bagi peserta BPJS Kesehatan, kebijakan naik kelas perawatan memberikan fleksibilitas untuk mendapatkan layanan yang lebih baik sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Misalnya, peserta dengan hak kelas 2 yang memilih naik ke kelas 1 atau VIP dapat menikmati kamar yang lebih nyaman dengan jumlah pasien lebih sedikit.

Namun, peserta juga harus memahami tanggung jawab finansial yang menyertainya. Selisih biaya naik kelas dapat menjadi beban tambahan yang cukup besar, terutama untuk rawat inap yang berlangsung lama atau membutuhkan perawatan intensif. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk meminta penjelasan rinci dari pihak rumah sakit mengenai biaya tambahan sebelum memutuskan naik kelas.

Tantangan dan Solusi

Salah satu tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini adalah kurangnya pemahaman peserta tentang aturan selisih biaya. Tidak jarang peserta beranggapan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya rawat inap, termasuk untuk kelas yang lebih tinggi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dan konflik dengan pihak rumah sakit.

Selain itu, rumah sakit di daerah terpencil mungkin memiliki keterbatasan fasilitas kamar VIP atau kelas 1, sehingga tidak selalu dapat memenuhi permintaan peserta yang ingin naik kelas. Pemerintah perlu memastikan pemerataan fasilitas kesehatan untuk mendukung kebijakan ini.

Solusi untuk tantangan ini meliputi sosialisasi yang lebih intensif kepada peserta BPJS Kesehatan mengenai aturan naik kelas, serta peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Penutup

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang jelas bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memilih naik kelas perawatan selama rawat inap. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta, tetapi juga mengharuskan mereka membayar selisih biaya yang timbul.

Dengan pemahaman yang tepat dan transparansi dari pihak rumah sakit, kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar bagi peserta tanpa mengurangi prinsip keadilan dalam pembiayaan layanan kesehatan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu terus melakukan pengawasan dan edukasi untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan mendukung tujuan utama program JKN.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

Posting Komentar untuk "Selisih Biaya Naik Kelas Perawatan ke Kelas VIP BPJS Kesehatan Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023"