Telat Bayar BPJS Kesehatan 4 Tahun, Apakah Peserta Dikenakan Denda?

Telat Bayar BPJS Kesehatan 4 Tahun

Terkait tunggakan bayar iuran BPJS Kesehatan, bilamana peserta BPJS Kesehatan telat bayar iuran selama 4 tahun, apakah peserta dikenakan denda?

Terdapat peraturan yang menjelaskan bahwa jika peserta telat membayar iuran maka ia tidak akan dikenakan sanksi, tetapi kartu BPJS Kesehatan akan secara spontan dinonaktifkan. Peraturan tersebut telah resmi ditetapkan dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Bahkan, untuk peserta yang tidak membayarkan iuran wajib BPJS Kesehatan dan menunggak hingga bertahun-tahun. Ada keringanan bahwa jumlah tunggakan yang perlu dibayarkan tidak perlu sepenuhnya, dan jika tunggakan tersebut telah dibayarkan maka pihak BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kepesertaannya kembali.

Telat Bayar BPJS Kesehatan 4 Tahun

Jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 4 tahun, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan. Namun, peserta hanya perlu melunasi tunggakan untuk 2 tahun terakhir dan tidak ada denda keterlambatan. Sesuai aturan yang berlaku, jumlah tagihan maksimal yang dihitung adalah hanya sampai 24 bulan saja. Setelah peserta melunasi tunggakannya, peserta akan memasuki status masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) selama 45 hari.

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Adapun sanksi ataupun denda yang akan dikenakan pada peserta yang telat membayar iuran wajib BPJS Kesehatan. Diantaranya adalah seperti berikut ini.

1. Status Kepesertaan Dinonaktifkan Sementara

Sanksi untuk peserta penunggak iuran BPJS Kesehatan ini adalah akan dinonaktifkan status kepesertaannya. Namun, hanya berlaku untuk sementara saja. Jika peserta telah membayarkan tunggakan iurannya, maka status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis meskipun memiliki tunggakan selama bertahun-tahun.

2. Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)

Setelah status kepesertaan aktif, kartu BPJS Kesehatan atau KIS sudah dapat Anda gunakan. Namun Anda akan memasuki status masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) selama 45 hari sejak pelunasan tunggakan. BPJS Kesehatan akan menetapkan denda RITL sebesar 5 persen dari perkiraan tarif INA-CBG atau Indonesia Case Based Group sesuai dengan diagnosa penyakit peserta dikali jumlah bulan tertunggak.

3. Membayar Denda RITL Hanya Jika Mendapat Pelayanan Rawat Inap

Denda RITL akan dikenakan jika peserta mendapat pelayanan rawat inap pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Besaran denda RITL yang perlu dibayarkan peserta adalah sebagai berikut:

Total denda RITL = 5% X tarif INA CBG sesuai diagnosa X jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak yang dihitung paling banyak mencapai 12 bulan, serta besar denda yang paling tinggi yang dihitung mencapai Rp 20.000.000.

Jika peserta tidak mendapatkan pelayanan rawat inap sampai status masa denda pelayanan RITL berakhir. Maka peserta tidak perlu membayar denda dan status masa denda akan hilang dengan sendirinya.

Cek Denda BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Sebagai gantinya BPJS Kesehatan memberlakukan aturan denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut atau denda RITL. Sayangnya tidak ada cara untuk mengetahui besaran denda RITL kecuali Anda mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

Untuk mengetahui berapa denda yang harus Anda dibayarkan. Anda perlu menanyakan besaran denda kepada pihak rumah sakit bagian administrasi rawat inap. Atau biasanya pihak rumah sakit akan memberikan nota terkait denda BPJS Kesehatan saat Anda mengurus administrasi rawat inap.

Contoh Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Contoh penghitungan denda pelayanan atau denda rawat inap tingkat lanjut adalah sebagai berikut:

Rumus denda RITL : 5% x diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak (paling banyak 12 bulan).
Maksimal denda RITL : Rp. 20 juta.

Contoh perhitungan denda BPJS Kesehatan untuk Diagnosa Operasi Pembedahan Caesar (Berat), jika peserta menunggak 24 bulan:

Tarif kode INA CBG's : O-6-10-III (RS Kelas C Swasta) = Rp. 6.587.900,-
Denda RITL = 5% x Rp. 6.587.900,- x 12 bulan = Rp 3.952.740,-
Jumlah denda RITL yang harus dibayarkan peserta BPJS adalah Rp 3.952.740,-

Baca Juga: Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!

Cara Bayar Denda RITL BPJS Kesehatan

Pembayaran denda rawat inap tingkat lanjut dapat dilakukan dengan mudah, yaitu melalui kantor pos dan bank. Peserta bisa mendatangi salah satu kantor pos terdekat dengan membawa nota pembayaran denda BPJS Kesehatan yang diperoleh dari rumah sakit. Peserta dapat melunasi denda BPJS Kesehatan di kantor pos dan beberapa pihak perbankan yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah akses peserta untuk melakukan transaksi pembayaran pelayanan kesehatan.

Demikian informasi terkait jika telat bayar BPJS Kesehatan 4 tahun, apakah peserta dikenakan denda? Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat informasi seputar BPJS Kesehatan lainnya.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

Posting Komentar untuk "Telat Bayar BPJS Kesehatan 4 Tahun, Apakah Peserta Dikenakan Denda?"