Duh! BPJS Belum Aktif, Padahal Harus ke Rumah Sakit. Ini Solusinya Biar Nggak Ribet

BPJS Belum Aktif, Padahal Harus ke Rumah Sakit

Kamu pernah nggak sih di situasi panik kayak gini? Ada anggota keluarga yang butuh banget perawatan di rumah sakit, tapi tiba-tiba keinget kalau BPJS-nya belum aktif gara-gara nunggak? Pas dicek lagi, tunggakannya lumayan bikin pusing kepala, belum termasuk aturan yang katanya semua orang di Kartu Keluarga (KK) harus ikut dilunasi juga. Mau bayar sekarang, takutnya masih ada denda yang nggak jelas. Tapi kalau nggak diurus, nggak mungkin juga perawatannya ditunda-tunda. Jadi, harus gimana dong?

Nah, sebelum makin bingung, santai dulu. Urusan BPJS yang nunggak memang kelihatan ribet, tapi sebenarnya nggak serumit itu kok. Kalau tahu aturannya, kamu bisa cepat-cepat urus biar kartunya langsung aktif. Yang penting sekarang, jangan panik dan baca penjelasan ini sampai habis. Siapa tahu masalah kamu selesai, terus BPJS bisa langsung dipakai buat berobat.

Kalau BPJS kamu nonaktif gara-gara nunggak, yang perlu kamu lakukan pertama adalah bayar semua tunggakan. Yup, semua! Jadi nggak bisa cuma satu orang aja yang dilunasi. Sistem BPJS mengharuskan seluruh anggota keluarga di KK punya status aktif barengan. Misalnya ada lima orang di KK kamu, dan semuanya nunggak, ya berarti harus bayar kelima-limanya sekaligus. Tapi tenang, setelah semua tunggakan lunas, kartu BPJS kamu langsung aktif kok.

Setelah itu, ada satu hal penting yang perlu kamu tahu: nggak ada denda buat kamu yang nunggak bayar iuran BPJS. Serius, ini aturan baru yang bikin lega banyak orang. Jadi, kalau selama ini kamu takut bayar tunggakan karena mikir bakal ada denda tambahan, itu nggak bakal terjadi. Tapi, jangan langsung santai juga, karena yang namanya denda RITL (Rawat Inap Tingkat Lanjut) tetap ada kalau kamu pakai BPJS buat rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah lunas.

Denda RITL ini bukan main-main, terutama kalau kasus kamu membutuhkan biaya rawat inap yang tinggi. Perhitungan dendanya adalah 5% dari total biaya rawat inap dikali jumlah bulan kamu nunggak. Kalau kamu nunggak sampai setahun dan biaya rawat inapnya besar, misalnya Rp10 juta, ya siap-siap bayar denda sekitar Rp6 juta (5% x Rp10 juta x 12). Dan kalau kasusnya parah dan biayanya besar, denda maksimal yang ditagih hanya Rp20 juta. Jadi penting banget buat tahu aturan mainnya biar nggak kaget nanti.

Biar nggak kena denda RITL, sebenarnya ada trik yang simpel banget. Kamu tinggal sabar nunggu sampai 45 hari setelah lunasin tunggakan sebelum pakai BPJS buat rawat inap. Dalam masa tunggu ini, kamu masih bisa pakai BPJS buat rawat jalan tanpa masalah. Jadi, kalau kondisinya nggak terlalu mendesak, lebih baik tunggu dulu. Tapi kalau keadaannya benar-benar urgent, ya mau nggak mau kamu harus siap-siap dengan kemungkinan kena denda.

Nah, ngomongin soal denda RITL, ini sebenarnya dihitung sama pihak rumah sakit tempat kamu dirawat. Jadi, kalau kamu mau tahu jumlah pasti dendanya, langsung tanya ke admin rumah sakit. Biasanya mereka bakal ngasih tagihan denda sesuai diagnosa biar kamu nggak kebingungan. Dendanya ini juga nggak selalu besar, tergantung dari berapa lama kamu nunggak dan seberapa parah kondisi penyakit yang butuh dirawat.

Kamu juga harus tahu kenapa semua orang di KK harus dilunasi. Ini karena sistem BPJS itu gotong royong, jadi seluruh anggota keluarga di KK saling berkaitan. Kalau satu orang aja yang bayar, sistemnya nggak bisa aktif. Tujuannya sih biar adil, jadi semua orang yang terdaftar di KK punya hak yang sama buat akses layanan kesehatan.

Kalau kamu masih bingung gimana cara bayar tunggakan, sekarang udah gampang banget kok. Kamu bisa cek tagihan lewat aplikasi Mobile JKN. Kalau nggak punya uang cukup buat bayar sekaligus, coba deh cek opsi cicilan lewat program Rehab. Mobile JKN punya program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) buat bantu bayar tunggakan BPJS dengan cara nyicil. Ini lumayan banget buat meringankan beban kalau jumlah tagihannya besar.

Terus gimana kalau kamu butuh rawat inap tapi nggak punya uang buat bayar dendanya? Ada beberapa cara yang bisa kamu coba. Pertama, diskusi dulu sama pihak rumah sakit. Kadang mereka punya opsi pembayaran bertahap atau solusi lain yang bisa membantu kamu. Kedua, cari tahu apakah ada program bantuan kesehatan di daerah kamu. Beberapa daerah punya program Universal Health Coverage (UHC) untuk keluarga kurang mampu yang bisa bantu nutup biaya rawat inap atau bahkan dendanya.

Yang nggak kalah penting, selalu ingat alur BPJS. Apapun penyakitnya, langkah pertama adalah pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) sesuai yang tertera di kartu BPJS/KIS kamu. Misalnya puskesmas atau klinik terdekat. Dari situ, dokter bakal kasih arahan apakah perlu dirujuk ke rumah sakit atau cukup dirawat di faskes tersebut. Jangan langsung pergi ke rumah sakit besar tanpa rujukan, karena itu nggak bakal di-cover sama BPJS.

Masalah BPJS ini memang kadang bikin banyak orang stres. Tapi kalau kamu tahu aturannya, semuanya bisa diurus dengan cepat dan nggak ribet. Yang penting, jangan menunda-nunda lagi buat bayar tunggakan. Kalau sudah aktif, pastikan juga kamu bayar iurannya setiap bulan biar nggak kejadian nunggak lagi.

Sekarang, coba cek status BPJS kamu dan keluarga di KK. Kalau masih ada yang nunggak, segera lunasi sebelum ada kebutuhan mendesak. Dengan begini, kamu nggak perlu panik lagi kalau sewaktu-waktu butuh layanan kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Duh! BPJS Belum Aktif, Padahal Harus ke Rumah Sakit. Ini Solusinya Biar Nggak Ribet"