Panduan Lengkap Layanan Skrining Kesehatan Sesuai Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan menerbitkan Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024. Peraturan ini menghadirkan berbagai pembaruan, terutama dalam pelaksanaan layanan skrining kesehatan untuk deteksi dini penyakit kronis. Artikel ini akan membahas detail peraturan terbaru ini, mulai dari cakupan layanan hingga manfaat yang dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan.
Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2024, mengatur berbagai aspek terkait layanan skrining kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan. Aturan ini mencakup tiga hal utama, yaitu:
- Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan.
- Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu.
- Peningkatan Kesehatan bagi Peserta dengan Penyakit Kronis.
Sosialisasi peraturan ini telah dilakukan secara luring dan daring oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), laboratorium penunjang, apotek PRB (Program Rujuk Balik), serta Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.
Apa yang Baru?
Berlakunya Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan BPJS No. 2 Tahun 2019. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan baru ini meliputi:
- Pelayanan 14 jenis skrining kesehatan.
- Pengelolaan peserta Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) dan PRB.
Tujuan dan Harapan
Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan skrining kesehatan di fasilitas kesehatan. Diharapkan, kebutuhan alat kesehatan di setiap fasilitas dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan sesuai harapan, monitoring dan evaluasi bersama dari berbagai pemangku kepentingan direncanakan akan dilakukan pada Maret 2025. Hal ini, sebagaimana disebutkan di laman resmi DJSN, menjadi langkah penting untuk mengevaluasi dampak dan keberhasilan kebijakan ini dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi peserta BPJS.
Dengan adanya peraturan ini, peserta BPJS diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan preventif, sehingga kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan dapat meningkat.
Pelaksanaan Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan Berdasarkan Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024
Untuk membantu peserta BPJS Kesehatan memahami pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan sesuai Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024, berikut adalah uraian lengkap yang merujuk pada Bab II dari peraturan tersebut:
Pasal 3: Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan
Skrining Diberikan Secara Selektif
Pelayanan skrining ini bertujuan mendeteksi risiko penyakit peserta dengan metode tertentu yang telah ditetapkan.Dilakukan Mandiri oleh Peserta
Peserta bertanggung jawab untuk melakukan skrining secara mandiri melalui prosedur yang telah disediakan.Berbasis Sistem Informasi BPJS Kesehatan
Skrining ini menggunakan sistem informasi yang dirancang khusus oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah prosesnya.
Pasal 4: Hasil Skrining Riwayat Kesehatan
Dua Kategori Hasil Skrining
- Berisiko Penyakit.
- Tidak Berisiko Penyakit.
Penyakit yang Terdeteksi dalam Kategori Berisiko
Peserta yang terdeteksi berisiko dapat mengalami salah satu atau lebih dari 13 penyakit berikut:- Diabetes Mellitus.
- Hipertensi.
- Ischaemic Heart Disease.
- Stroke.
- Kanker Leher Rahim.
- Kanker Payudara.
- Anemia Remaja Putri.
- Tuberkulosis.
- Hepatitis.
- Paru Obstruktif Kronis.
- Talasemia.
- Kanker Usus.
- Kanker Paru.
Tindak Lanjut bagi Peserta Berisiko
- Peserta dengan hasil skrining berisiko penyakit berhak melakukan konsultasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperoleh pelayanan penapisan atau skrining lanjutan.
- Jika peserta tidak segera melakukan konsultasi, FKTP akan mengirimkan pemberitahuan berdasarkan data skrining peserta yang tersedia di sistem BPJS Kesehatan.
Panduan bagi Peserta Tidak Berisiko
Peserta dengan hasil skrining tidak berisiko penyakit akan diberikan panduan untuk mengadopsi pola hidup sehat. Panduan ini tersedia di sistem informasi BPJS Kesehatan.
Pasal 5: Skrining Riwayat Kesehatan Berdasarkan Rekomendasi Dokter
Jika peserta belum melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, namun hasil pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menunjukkan perlunya skrining, peserta wajib menjalani Skrining Riwayat Kesehatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu.
Pasal 6: Frekuensi Skrining Riwayat Kesehatan
Skrining Riwayat Kesehatan hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun berjalan sesuai ketentuan Pasal 3.
Pelaksanaan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu (Bab III)
Pasal 7: Tindak Lanjut dan Skrining untuk Bayi Baru Lahir
- Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu merupakan langkah lanjutan berdasarkan hasil Skrining Riwayat Kesehatan. Layanan ini bertujuan untuk mencegah dampak risiko penyakit tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2).
- Untuk bayi baru lahir, pelaksanaan skrining mencakup pengambilan sampel guna mendeteksi hipotiroid kongenital, yang merupakan bagian dari upaya pencegahan sejak dini.
Pasal 8: Penjaminan Pelayanan Skrining Tertentu
- BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi peserta dengan kriteria:
- Peserta yang belum mendapatkan layanan skrining yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
- Peserta yang belum terdiagnosis penyakit tertentu yang menjadi manfaat skrining/deteksi dini sesuai program Jaminan Kesehatan.
- Layanan skrining yang dilakukan dalam rangka kegiatan bakti sosial tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
- Ketentuan penjaminan dalam pelaksanaan skrining tertentu tercantum pada Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 9: Koordinasi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah
- BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk memastikan dukungan pelaksanaan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu.
- Koordinasi ini dilakukan melalui pertukaran data dan informasi, serta interoperabilitas sistem informasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu Berdasarkan Pasal 10 Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024
Jenis Pemeriksaan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu
- Diabetes Mellitus:
- Pemeriksaan gula darah sewaktu, gula darah puasa, dan gula darah post prandial.
- Hipertensi, Penyakit Jantung Iskemik, dan Stroke:
- Pemeriksaan tekanan darah.
- Kanker Leher Rahim:
- Pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) atau pap smear.
- Kanker Payudara:
- Pemeriksaan payudara klinis.
- Anemia pada Remaja Putri:
- Pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb).
- Penyakit Paru (Tuberkulosis, PPOK, dan Kanker Paru):
- Pemeriksaan fisik paru.
- Hepatitis B dan C:
- Pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C.
- Talasemia:
- Pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi.
- Kanker Usus:
- Pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses.
- Hipotiroid Kongenital (Bayi Baru Lahir):
- Pengambilan sampel skrining.
Penerapan Skrining di Fasilitas Kesehatan
- Pemeriksaan jenis a hingga i dapat dilakukan di:
- FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Laboratorium jejaring FKTP atau laboratorium lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pengambilan sampel hipotiroid kongenital (jenis j) dilakukan di:
- FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Bidan jejaring FKTP.
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Tindak Lanjut Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
- Diabetes Mellitus dan Hipertensi:
- Peserta dengan hasil positif diwajibkan mengikuti program Prolanis.
- Kanker Leher Rahim:
- Hasil positif IVA berhak mendapatkan terapi krio.
- Hasil positif pap smear berhak mendapatkan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan.
- Kanker Payudara:
- Peserta yang dicurigai menderita kanker payudara berhak mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
- Anemia pada Remaja Putri:
- Hasil positif anemia berhak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
- Penyakit Paru:
- Hasil dicurigai menderita tuberkulosis, PPOK, atau kanker paru berhak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
- Hepatitis:
- Hasil reaktif rapid antigen berhak mendapatkan pemeriksaan lanjutan.
- Talasemia:
- Hasil tidak normal pada pemeriksaan darah lengkap berhak mendapatkan tindak lanjut medis.
- Kanker Usus:
- Peserta dengan hasil dicurigai menderita kanker usus berhak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
- Hipotiroid Kongenital:
- Pemeriksaan lanjutan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi bayi baru lahir.
Catatan Penting
Semua pelayanan tindak lanjut harus diberikan berdasarkan indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelaksanaan ini bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit lebih awal sekaligus memastikan peserta mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sesuai kebutuhan.
Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu Berdasarkan Pasal 11 Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024
Kriteria Penjaminan Skrining oleh BPJS Kesehatan
Frekuensi Pemeriksaan
a. Pemeriksaan berikut hanya dapat dilakukan maksimal 1 kali dalam setahun:- Gula darah sewaktu, gula darah puasa, dan gula darah post prandial.
- IVA-test atau pap smear.
- Pemeriksaan payudara klinis.
- Pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb).
- Pemeriksaan fisik paru.
- Rapid antigen hepatitis B dan C.
- Rectal touche dan darah samar feses.
b. Pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi hanya diberikan 1 kali seumur hidup.
c. Pemeriksaan tekanan darah diberikan sesuai kebutuhan medis berdasarkan indikasi dokter.
d. Pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital hanya dilakukan 1 kali pada bayi baru lahir.
Penjaminan Biaya Pemeriksaan
Pemeriksaan yang termasuk dalam komponen tarif kapitasi meliputi:
- Pemeriksaan payudara klinis.
- Pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb).
- Pemeriksaan fisik paru.
- Rapid antigen hepatitis B dan C.
- Pemeriksaan tekanan darah.
Pemeriksaan yang termasuk dalam komponen tarif nonkapitasi meliputi:
- Gula darah sewaktu, gula darah puasa, dan gula darah post prandial.
- IVA-test atau pap smear.
- Rectal touche dan darah samar feses.
- Pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi.
Pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir termasuk dalam paket tarif persalinan.
Informasi Tambahan
Untuk memahami detail lebih lanjut mengenai Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024, pengguna layanan BPJS Kesehatan dapat mengunduh file PDF peraturan ini melalui laman database peraturan JDIH BPK. Dokumen lengkap ini memberikan gambaran lebih terperinci mengenai pelaksanaan dan cakupan pelayanan skrining kesehatan yang dijamin.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan skrining secara optimal untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini dan mencegah komplikasi lebih lanjut.
Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Layanan Skrining Kesehatan Sesuai Peraturan BPJS No. 3 Tahun 2024"